Kader HMI Komisariat Adab dan Humaniora UIN Banda Aceh Desak Gelar RAK

Banda Aceh, Swakarya.com. Salah satu kader HMI komisariat Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Banda Aceh, yang tidak ingin disebutkan namanya berinisial IM (22) mendesak agar segera terselenggarakannya RAK tersebut,

Baginya masa jabatan ketua yang sekarang yaitu Ilham Mansuridi sudah habis masa jabatannya berdasarkan yang tertulis di SK.

“Selamat ulang tahun HMI yang ke-74. Apakabar komisariatku, komisariat Adab dan Humaniora, dengar-dengar akan menyelenggarakan RAK (Rapat Anggota Komisariat), RAK merupakan agenda rutin tahunan yang diselegarakan oleh HMI disetiap komisariat,” katanya kapapa wartawan swakarya.com melalui pesan rilisnya.

“Dalam hal ini ketua yang menjabat sekarang yaitu Ilham Mansuridi yang terpilih pada 17 Juli 2018 lalu belum memberikan respon terkait hal ini,” tambahnya.

Selain itu, dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) pada bagian III Tentang Rapat Anggota Komisariat Pada Pasal 17 point B menyatakan bahwa, Rapat Anggota Komisariat (RAK) dilaksakan satu kali dalam satu tahun.

Lalu pada bagian VII Tentang Komisariat Pasal 37 point C yaitu, Masa jabatan pegurus komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan setelah pengurus Demisioner.

Dengan kata lain setiap pengurus/ketua komisariat yang telah terpilih memiliki masa jabatan setahun, setelah itu ia akan menjadi dewan pengurus Demisioner.

“Oleh karena demikian kami kader-kader HMI komisariat Adab dan Humaniora meminta agar segera untuk diseleggarakan RAK ini,” pungkasnya.

Lebih lanjut, IM menegaskan bahwa, setiap ketua komisariat wajib mengambil LK 2 minimal 6 bulan setelah terpilihnya sebagai ketua.

Dan ini belum dilakukan oleh ketua komisariat fakultas Adab dan Humaniora sekarang yang sudah menjabat sejak 17 Juli 2018 lalu.

Selanjutnya dijelaskan pula pada pasal 38 point 4 Anggaran Dasar Rumah Tangga (ART) setelah RAK selesai personalia pengurus komisariat harus sudah memasukkan draft hasil paling lambat 15 hari, terhitung setelah proses RAK di gelar.

Apabila jangka waku yang telah di tentukan formatur terpilih tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan, maka tugas formatur dialihkan kepada mide formatur yang mendapat suara terbnyak sesuai rujukan ART HMI pasal 38 point 5.

“Pandemi ini membuat gerak kita terbatas bukan berarti tidak dapat memilih ketua yang baru, ada baiknya kepada ketua komisariat Adab dan Humaniora saat ini untuk segera mendiskusikan hal ini untuk segera melaksanakan RAK mengingat sk kepengurusan yang sudah berakhir lama,” jelasnya.

” Jika memang duduk bersama tidak menyelesaikan masalah, ayo tidur bersama tegas IM. Oleh karenanya kami berharap adanya kepedulian dari pengurus komisariat lainnya untuk ikut hadir dan berpartisipasi pada Rapat Anggota Komisariat (RAK) yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat, Insya Allah,” tutupnya.

Penulis: Azhar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait