JPU Mohon Hakim Lanjutkan Sidang Perkara Karhutla

Bangka, Swakarya.Com. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bangka, Fengki Indra memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyidangkan perkara pembakaran hutan dan lahan dengan terdakwa Abdullah alias Dul Ketem dan Herman melanjutkan perkara tersebut hingga vonis pidana dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

Permohonan tersebut dituangkan Jaksa Penuntut Umum, Fengki Indra lewat tanggapan Penuntut Umum atas bantahan atau eksepsi yang diajukan oleh kedua kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Hal tersebut dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Narendra Mohni kepada sejumlah wartawan Jum’at (7/2).

“Agendanya itu adalah tanggapan atau eksepsi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang mana pada intinya Penuntut Umum beranggapan bahwa dakwaannya sudah tepat dan memohon agar perkara tersebut dilanjutkan,” katanya.

Selain itu kata Narendra, Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak dalil dalil eksepsi yang disampaikan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (11/2) mendatang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Dul Ketem dan Herman, Budiono, SH dan rekan membacakan bantahan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dianggap tidak jelas dan kabur.

Karena menurut penasihat hukum kedua terdakwa bahwa terdakwa ditangkap dengan pasal yang sudah tidak berlaku dan pasal yang didakwakan berubah dari pasal yang disangkakan dalam penyidikan.

Untuk itu, kuasa hukum kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk menerima menghentikan menyidangkan pokok perkara yang dimaksud dan membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan JPU (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait