Jokowi Centre Nilai Pembebasan Napi Koruptor Bukan Usulan Yassona Laoly

Jakarta, Swakarya.Com. Sekretaris Jenderal Jokowi Centre, Imanta Ginting menilai wacana pembebasan warga binaan Lembaga Permasyarakat koruptor bukanlah usulan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

“Saya melihat video rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham membahas Antisipasi Penyebaran Covid-19 di pintu masuk/keluar orang, baik lewat darat, laut maupun udara, serta di LP/Rutan merupakan usulan tertulis dari fraksi di DPR-RI mengenai revisi Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa pada durasi 9:04, pimpinan sidang Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menjawab pertanyaan tertulis dari Fraksi yang di Komisi III DPR RI. Selain itu Fraksi Nasdem pada durasi 1:46:00 juga meminta agar PP 99 Tahun 2012 segera di revisi karena dinilai diskriminatif dalam membebaskan warga binaan saat kondisi Covid 19.

“Saya melihat keterangan Menteri Hukum dan HAM dalam rapat tersebut merupakan pertanyaan tertulis dari setiap fraksi yang di DPR RI sehingga Menteri Hukum dan HAM sebagai pembantu Presiden akan menyampaikan aspirasi dari setiap fraksi yang ada di DPR pada rapat terbatas di Istana,” kata dia

Dia juga mengatakan pada menit terakhir video tersebut Menkumham menyampaikan bahwa usulan revisi PP 99 Tahun 2012 akan terjadi pro dan kontra sebaiknya yang perlu dilakukan nanti adalah revisi UU Permasyarakatan.

“Setelah melihat video secara keseluruhan usulan revisi tersebut bukan usulan dari Menkumham,” kata dia. (Rls)

Editor : Tahir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait