Identifikasi Faktor “Criminogenic” Terjadinya Pengulangan Tindak Pidana oleh Anak yang Mendapat Program Pembebasan Bersyarat (Studi Kasus Terhadap Klien Anak “OS”)

Penulis : Joni Ihsan, S.H., M.H., PK Bapas Kelas I Palembang,

Swakarya.Com. Mengutip dari buku karya E.Y. Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya”, residivis adalah apabila seorang melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatuhkan pidana padanya, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu:

  1. Sejak setelah pidana tersebut dilaksanakan seluruhnya atau sebahagian; atau
  2. Sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan; atau
  3. Apabila kewajiban menjalankan pidana itu belum daluarsa;
    pelaku yang sama itu kemudian melakukan tindak pidana lagi.
    Anak Didik Pemasyarakatan (selanjutnya disingkat Andikpas) yang menjalani integrasi melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) juga sering tertangkap kembali oleh aparat kepolisian karena mengulangi tindak pidana. Faktor-faktor yang dapat memprediksi kemungkinan Andikpas mengulangi atau melakukan kembali tindak pidana dalam ilmu kriminologi adalah (1) Antisosial terhadap nilai-nilai yang berlaku (antisocial values); (2) Antisosial terhadap kelompok sebaya (antisocial peers); (3) Lemahnya pengendalian diri, manajemen diri dan lemahnya keterampilan memecahkan masalah (Poor self control, self management, and problem solving skills) (4) Disfungsi keluarga (family dysfunction) dan (5) Kriminalitas masa lalu (past criminality).
    Lima prediktor penyebab pengulangan tindak pidana dilihat dari ilmu kriminologi diatas selaras dengan faktor criminogernic yang dalam prakteknya digunakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Andikpas selama menjalani masa integrasi dalam program Pembebasan Bersyarat (PB), yaitu 1. Faktor Pendidikan dan Pekerjaan, 2. Faktor Penyalahgunaan Narkoba, 3. Faktor Ekonomi/Keuangan, 4. Hubungan dengan Keluarga dan Sosial, 5. Sikap Pro Kriminal/Anti Sosial dan 6. Faktor sosial lainnya.
  4. Tulisan ini adalah kajian yang mengidentifikasi faktor criminogenic yang menjadi penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana oleh Andikpas dengan metode studi kasus terhadap Andikpas yang menjalani integrasi ketengah-tengah masyarakat melalui program Pembebasan Bersayarat (PB) dan sudah 3 kali melakukan tindak pidana.

Kasus pengulangan tindak pidana oleh klien Anak “OS”

Tahun 2018, penulis mendapatkan perintah untuk melaksanakan tugas melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dari Kepolisian Sektor Kertapati Kota Palembang.

Setelah mempelajari surat dari Kepala Kepolisian Sektor Kertapati dan melihat catatan perkara anak pada buku registrasi, tercatat sudah dua kali ia mengulangi tindak pidana dan perkara ini adalah yang ketiga kalinya. Setelah dilakukan pemeriksaan data, Anak tersebut telah 3 kali mengulangi tindak pidana (yang diproses oleh pihak kepolisian, entah sudah berapa kali ia melakukan tindak pidana yang tidak ketahuan).


Namanya “OS”, ia lahir di Palembang tanggal 20 Juli 2001 (saat itu usianya 17 tahun 2 bulan) sebagai anak ketiga dari tiga bersaudara pasangan bapak EH dan Ibu R. Sejak putus sekolah kelas 2 SMP, lebih banyak hidupnya dihabiskan diluar rumah bahkan sering tidak pulang kerumah sampai berhari hari. Saat PK Bapas melakukan Litmas, ia sedang menjalani integrasi dalam program PB untuk perkara yang kedua.


Pendidikan dalam keluarga tidak berjalan dengan baik, pola asuh orang tua bersifat permisif (tidak terlalu peduli) sehingga PK berkesimpulan bahwa orang tua tidak bisa mengawasi, mendidik dan membina anak dan tidak bisa memberi contoh yang baik (anak dibiarkan tidak sekolah hanya sampai kelas 2 MTsN).

Orang tua tidak mengatur waktu kegiatan mental Anak, tidak memberi perintah untuk beribadah dan belajar agama, tidak mengarahkan dan merencanakan cita-cita dan masa depan Anak, tidak ada pengaturan terhadap pergaulan, Anak dibolehkan bermain di malam hari, tanpa ada batas waktu jam bermain di luar rumah bahkan sering tidak pulang kerumah.


Secara kasat mata, tidak ada bakat dan potensi yang dapat dikembangkan dalam diri Anak, hubungan sosial Anak dengan orang tua kurang harmonis begitu juga hubungan sosial Anak dengan anggota keluarga lainnya berjalan kurang baik sehingga Anak lebih sering berhubungan sosial dengan teman-temannya yang sudah dewasa sampai tengah malam.

Anak tidak taat dalam menjalankan perintah agamanya terutama ibadah Sholat 5 waktu dikarenakan kurangnya pendidikan mental spiritual dari kedua orang tua.
Kebiasaan negatif Anak seperti tidak mengindahkan nasehat orang tua, bermain lupa waktu hingga larut malam, merokok, meminun minuman keras dan mengkonsumsi narkoba menjadi kebiasaan hidup sehari-hari (entah dari mana ia mendapat uang untuk semua itu).

sikap anak dalam mengikuti pendidikan selama di sekolah tidak disiplin, malas dan suka bolos sehingga dikeluarkan dari sekolah saat masih duduk dikelas VIII sebuah sekolah menengah swasta di Palembang. Riwayat pelanggaran hukum merupakan yang ketiga kalinya, adapun tindak pidana yang pernah dilakukan dan telah mendapat putusan yang tetap yaitu tahun 2016 mencuri baut rel kereta api stasiun kereta kertapati melanggar pasal 363 KUHP dipidana pelatihan kerja selama 1 bulan, perkara kedua tahun 2017 mencuri laptop di puskesmas melanggar pasal 363 KUHP dipidana 7 bulan dan perkara terakhir adalah pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir box dibawah flyover Musi II, perkara terakhir lebih parah dibandingkan dengan 2 perkara sebelumnya yaitu pencurian dengan kekerasan seperti dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Hidupnya juga tidak lepas dari penggunaan rokok, napza dan alkohol. Menurut pengakuannya, ia sudah mengenal rokok sejak tahun 2016 (sejak masih sekolah) begitu juga dengan miras dan narkoba sudah biasa ia konsumsi. Bapak kandung bekerja sebagai buruh harian, dari pekerjaan ini ia mendapat penghasilan sekitar Rp. 100.000,- perhari. Sementara ibunya berjualan makanan kecil berkeliling kampung, keadaan ekonomi ini membuat mereka sulit untuk menghidupi 3 orang anak.

Cara ia melakukan tindak pidana termasuk cara yang hanya wajar dilakukan oleh orang dewasa, ia dan bersama teman temannya yang sudah dewasa menghadangkan motor didepan mobil box yang sedang melaju kemudian tiba-tiba berhenti karena terkejut. Anak dengan beraninya naik ke pintu sopir mengancam dengan pisau terhunus sehingga berhasil mengambil handphone dan uang milik sopir yang tidak berdaya.

Keesokan harinya barang-barang tersebut dijual dan berbagi keuntungan dari hasil curian, menurut pengakuannya ia hanya mendapatkan jatah sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) dari hasil pekerjaan ilegal yang beresiko.
Setelah melalui 2 kali persidangan dan mempertimbangkan rekomendasi litmas PK Bapas agar anak dibina di Lapas Anak Kelas I Palembang, Anak di vonis bersalah dan dipidana dengan pidana penjara selama 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dan di eksekusi oleh Jaksa ke LPKA Kelas I Palembang.

Setelah menjalani pembinaan selama 4 bulan, terhadap “OS” diusulkan untuk mengikuti program Cuti Bersyarat dari LPKA Kelas I Palembang melalui surat Kepala LPKA Kelas I Palembang tanggal 03 Agustus 2018 Nomor: W6-PAS2.PK.04.05-573, setelah melalui SOP yang telah ditetapkan, akhirnya bulan September 2018 “OS” menjalani integrasi ketengah-tengah masyarakat melalui program Cuti Bersyarat.
Selama masa bimbingan, tugas PK adalah bagaimana agar Anak tidak mengulangi lagi tindak pidananya.

Hasil asessment Risiko Residivis Indonessia (RRI) menunjukkan bahwa “OS” termasuk kategori tinggi tingkat pengulangan tindak pidananya, oleh karena itu PK melanjutkan dengan “Asessment Criminogenic”. Asessment criminogenic merupakan instrumen untuk menilai dan mengidentifikasi faktor-faktor kebutuhan selama bimbingan agar “OS” tidak lagi mengulangi tindak pidana dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ketengah-tengah masyarakat.

Identifikasi Faktor Criminogenic terhadap klien Anak “OS”
Berdasarkan hasil asessment, teridentifikasi faktor-faktor criminogenic yang menjadi penyebab ia mengulangi tindak pidana saat ia menjalani masa integrasi, yaitu:

  1. Faktor Pendidikan dan Pekerjaan;
    OS adalah anak putus sekolah, pendidikan hingga mendapat ijasah hanya tamat SD, ia dikeluarkan dari sekolah saat masih kelas IX karena ketidakdisiplinannya. Pendidikan yang rendah membuatnya sulit untuk mendapatkan pekerjaan, walaupun ia telah mendapatkan pekerjaan ia akan sulit untuk mempertahankan pekerjaan tersebut. Ketika ia berintegrasi didalam masyarakat, ia lebih banyak menggangur. Jika sudah demikian kondisinya, maka besar kemungkinan OS akan mencari pekerjaan yang ilegal seperti dahulu lagi untuk mempertahankan hidup dan memenuhi kebutuhannya.
  2. Faktor Penyalahgunaan Narkoba;
    Ketika masih sekolah, OS sudah merokok, meminum minuman keras dan mengkonsumsi shabu. Akibat kelakuan negatif itu ia pernah bermasalah karena berkelahi dengan anak seorang guru, ia juga sering melawan dengan orang tua karena pengaruh alkohol, bahkan faktor penyelahgunaan narkoba ini membuat ia pernah over dosis. Pada tingkat yang sudah kecanduan, akan memungkinkan seseorang berbuat di luar nalar termasuk mencuri sekedar untuk membeli rokok, miras atau narkoba.
  3. Keuangan/Ekonomi;
    Salah satu penyebab ia mengulangi tindak pidana hingga 3 kali adalah keadaan ekonomi orang tua yang dibawah garis kemiskinan. OS tidak ingin memberatkan kedua orang tua nya, itulah mengapa ia sering tidak pulang dan mencari makan sendiri diluar rumah. Anak-anak yang menghabiskan waktu diluar rumah, maka sangat mungkin terpengaruh untuk melakukan tindak pidana.
  4. Hubungan dengan keluarga dan Sosial;
    Hubungan sosial OS dengan orang tua dan keluarga tidak berjalan denga baik, bapak kandungnya seorang supir angkutan antar kota antar propinsi, pekerjaan ini membuat ia pulang hanya seminggu sekali atau bahkan lebih dari itu. Sementara ibunya berjualan makanan keliling kampung dari subuh sudah mempersiapkan segala sesuatunya hingga pulang menjelang tengah hari. Kewajiban mencari nafkah ini membuat kurangnya pengawasan, pembinaan dan bimbingan orangtua terhadap “OS”. Oleh karena itu, hubungan sosial OS lebih banyak dihabiskan dengan teman-temannya diluar rumah yang lebih dewasa bukan dengan teman sepermainan (peergorup). Parahnya lagi, teman-teman tersebut pernah terlibat melakukan tindak pidana. Perkara perampokan ini juga ia lakukan bersama-sama dengan 4 orang temannya yang sudah dewasa. Kita bisa bayangkan, anak-anak yang bermain dengan orang yang lebih dewasa dan sering melakukan tindak kriminal akan dengan mudah terpengaruh untuk ikut melakukan tindak pidana.
  5. Sikap Pro Kriminal/Anti Sosial;
    Ketika penulis melakukan sesi wawancara di Kepolisian Sektor Kertapati, “OS” tidak menunjukkan penyesalannya, bahkan ia percaya bahwa kejahatan adalah metode yang sah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pernyataan ini penulis simpulkan melalui analisa setelah mendapat data saat ditanya alasan melakukan tindak pidana dengan jawaban “aku lapar duit katek, cakmano aku nak makan pak amen dak maling, dari pada mati lemak aku maling bae” (saya lapar pak, bagaimana saya bisa makan jika tidak mencuri, dari pada mati lebih baik saya mencuri). Ia tidak berempati kepada korban-korbanya dan ia juga menunjukan sikap yang pesimistis terhadap sistem peradilan pidana. Sikap pro kriminal seperti ini membuat orang merasa tidak bersalah ketika melakukan tindak pidana, ini salah satu faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana.
  6. Faktor lainnya
    OS memang masih memiliki orang tua, orang tua OS juga mempunyai tempat tinggal sendiri, namun “OS” tidak pulang kerumah saat ia menjalani integrasi melalui progam PB karena hubungan dengan orang tua yang tidak harmonis. Ini artinya “OS” akan menjadi tuna wisma, orang yang luntang lantung dijalanan akan mencari makan dengan segala cara, termasuk kembali melakukan tindak pidana yaitu mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
    Disamping faktor criminogenic, penyebab lainnya sehingga terjadinya pengulangan tindak pidana yang pertama adalah terkait dengan pola pengasuhan dari orangtua. Tidak sedikit anak-anak yang melakukan tindak pidana karena mempunyai latar belakang orangtua yang berpisah atau orangtua yang permisif. Yang kedua adalah pudarnya fungsi masyarakat sebagai kontrol sosial, gaya hidup diperkotaan yang cuek membuat hilangnya rasa simpati kepada sesama.
    Pola Asuh orangtua yang permisif juga mempunyai kecenderungan untuk melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang walaupun tidak semua Anak dengan pola asuh ini menjadi kriminal. Namun, dalam kasus anak-anak yang melakukan tindak pidana biasanya berlatar belakang orangtua yang berpisah atau pola asuh permisif. Pola asuh permisif menyebabkan anak dapat melakukan tindak pidana karena ketidakpedulian orangtua terhadap anaknya. Ada kecenderungan membiarkan dan percaya sepenuhnya pada apa saja yang dilakukan oleh anak. Padahal anak-anak tetap membutuhkan pengawasan dan aturan yang ketat karena secara psikologis pola pikirnya masih belum matang. Dalam kasus “OS”, pola asuh Permisif orangtua cenderung membolehkan semua yang dilakukan oleh anak, tidak ada larangan dan selalu memanjakan. Dengan pengasuhan yang seperti ini, anak-anak akan tumbuh dengan penuh ketergantungan serta sulit dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan di luar keluarganya.

Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial
Fungsi Masyarakat memegang peranan yang penting dalam mencegah timbulnya perilaku menyimpang atau yang bertentangan dengan norma yang sudah disepakati bersama.

Perilaku menyimpang timbul karena melemahnya hubungan antar masyarakat sehingga menyebabkannya tidak mengenal satu sama lain apalagi kepedulian menjadi sesuatu yang asing/orang asing. Manusia sebagai makhluk sosial memang dihadapkan dengan persoalan baru di era ini. Kemajuan teknologi yang tidak terbendung tidak hanya membawa dampak positif, melainkan juga negatif.

Kemudahan-kemudahan yang terdapat pada gawai membuat manusia semakin hidup dalam dunianya sendiri dan mulai menjadi acuh pada lingkungan sekitarnya. Berbagai macam aplikasi dan media daring menjadi hiburan tersendiri yang lebih menjanjikan kesenangan. Jika dulu ketika ada masalah seseorang cenderung pergi dan mengobrol bersama teman-temannya untuk mencari pencerahan dan hiburan kini sudah berbeda, games daring (on line) lebih menjanjikan daripada kebiasaan lama. Maka menjadi hal yang wajar jika tipikal masyarakat yang dulunya “paguyuban” bergeser menjadi “patembayan”.

Masyarakat sebagai kontrol sosial sebenarnya memegang peranan penting dalam pencegahan berbagai macam perilaku menyimpang. Masyarakat dulu lebih mudah untuk mengetahui apa yang ada dalam kelompoknya. Akan tetapi sekarang dengan tetangga depan rumah saja banyak yang tidak mengenal. Inilah yang menjadikan masyarakat sudah tidak lagi menjadi kontrol sosial dalam mencegah kejahatan.

Oleh karena itu mutlak dibutuhkan dukungan sosial dari masyarakat sebagai tempat kembali bagi anak yang pernah berhadapan dengan hukum.
Anak yang pernah menjalani proses hukuman membutuhkan lingkungan yang solid dalam memotivasinya untuk sejalan dengan norma yang ada. Di sinilah peran masyarakat dalam menguatkan anak-anak ini agar tidak mengulangi lagi tindak pidana.

Masyarakat dalam teori kontrol sosial memegang peranan penting dalam menyaring tindakan kejahatan. Dukungan sosial yang bisa diberikan dapat berupa kesempatan untuk bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan aktif dalam kegiatan sosial seperi kerja bakti atau ronda malam.

Adanya kesempatan seperti ini akan memulihkan sekaligus mengobati kekhawatiran anak-anak jika dirinya tidak diterima kembali di masyarakat. Sudah saatnya kita saling peduli, kembali bekerja bersama-sama dan saling menguatkan satu sama lain. Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan sesamanya untuk bisa mengaktualisasikan diri, manusia sebagai makhluk Tuhan membutuhkan sesamanya untuk bisa melakukan amal kebajikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait