Hudarni Rani: Omnibus law Masih dalam Tahap Kajian

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Setelah dilantiknya Presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019 lalu menyatakan sebuah gagasannya bahwa masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.

Saat pihak wartawan menyinggung terkait perkembangan  Omnibus law kepada Hudarni Rani. Ia pun mengatakan “Omnibus law dalam tahap proses kajian dan perlu analisis hukum secara mendalam,” jawabnya saat usai kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

Sebelum Hudarni Rani selaku senator DPD RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Pahami Resapi Aktualisasikan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI Untuk Kesejahteraan Rakyat dengan tema “Perlunya penguatan peran DPD RI melalui Amandemen UUD 1945”.

Dalam acara itu pula, tampak hadir narasumber Ibrahim dan Syafri Hadiyansyah serta Gusti selaku Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII).

Dalam sambutannya Hudarni Rani dengan seksama membuka acara itu dengan memaparkan penting bagi generasi pemuda Bangka Belitung tidak lupa pada nilai-nilai leluhur kita yakni Pancasila.

“Dengan membuka dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim sosialisasi ini resmi dilaksanakan,” ucap Hudarni juga mantan Gubernur Babel yang disaksikan seluruh audensi yang hadir pada kegiatan tersebut.

Penulis: Tahir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait