Gubernur Minta Hilirisasi Mineral dan Logam Tanah Jarang Asal Babel Punya Regulasi Yang Kuat

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, bersama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI gelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengkajian Hilirisasi Mineral dan Logam Tanah Jarang (LTJ) dalam mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, bertempat di Ruang Rapat Tanjung Pendam, Selasa (27/4/21).

Pelaksanaan FGD bersama dengan Tim  Lemhanas dipimpin langsung oleh Deputi Pengkajian Strategik, Prof. Reni Mayerni yakni dalam rangka tugas dan fungsi Lemhanas sebagai Lembaga Pemerintahan non kementerian yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Dalam kegiatan tersebut gubernur menyambut baik kehadiran Tim Lemhanas ke Bangka Belitung dan berharap pertemuan ini menghasilkan suatu rumusan kebijakan yang akan disampaikan langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo sehingga akan segera ditindaklanjuti terkait kebijakan dalam pengelolaan mineral dan logam tanah jarang.

“Saya yakin apabila masukan-masukan ini disampaikan oleh Lemhanas, maka Bapak Presiden akan segera menanggapinya, “ujar Gubernur Erzaldi.

Dijelaskannya, semakin lama penanganan logam tanah jarang ini dilakukan maka akan semakin rugi negeri ini karena dimanfaatkan oleh negara lain melalui oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Harus ada regulasi yang kuat untuk mengaturnya,” tegas orang nomor satu di Babel ini.

Selama ini dijelaskannya juga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berupaya dengan mengeluarkan kebijakan seperti Perda Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta turunannya yaitu Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2009 sebagai pelaksanaannya.

Namun terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara menyebabkan perda tersebut tidak berlaku, hal ini berdampak pada penjualan mineral ikutan yang tidak terkendali.

Oleh sebab itu dalam forum ini gubernur berharap adanya kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan mineral ikutan dan logam tanah jarang.

Pengawasan yang ketat dan regulasi khusus terkait perdagangan mineral sisa hasil tambang, hilirisasi komoditas mineral, regulasi batasan kadar komoditas mineral dan tanah jarang dari impurities, pembatasan penjualan mineral ikutan antar pulau, serta payung hukum legalitas kegiatan usaha dimaksud dan pengelolaan mineral dan logam tanah jarang bekerjasama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) diharapkan dapat mengatasi hal ini.

Sementara itu Deputi Pengkajian Strategik, Prof. Reni Mayerni dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2021 ini Pengkajian Strategik Lemhanas RI melaksanakan program kajian berlanjut tentang Hilirisasi Mineral dan Logam Tanah Jarang dalam mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

Dengan lokus di Bangka Belitung, pihaknya ingin memperdalam materi kajian sebagai upaya untuk mendapatkan data dan fakta riil sesuai kondisi di lapangan tentang hilirisasi mineral dan logam tanah jarang.

Harapannya dari kegiatan ini dapat memberikan kontribusi terhadap upaya mencari solusi persoalan hilirisasi dan logam tanah jarang.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan paparan dari Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Babel, Amir Syahbana dan Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Babel, Bambang Patijaya. Serta dilakukan diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator Lemhanas, Brigjen TNI Ramses L. Tobing.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait