Gubernur Erzaldi Minta Kejelasan Kriteria Perusahaan Leasing Terkait Restrukturisasi Kredit Bagi Masyarakat

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Terkait dengan kondisi dan situasi yang berdampak kepada perekonomian nasional khususnya masyarakat Babel pada berbagai jenis usaha di tengah merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Gubernur Erzaldi Rosman mengadakan rapat bersama pihak leasing seperti Bussan Auto Finance (BAF) dan Federal International Finance (FIF) serta beberapa bank terkait pembayaran kredit, di ruang kerja gubernur, Kamis (9/4/20).

Untuk itu, Gubernur Erzaldi Rosman meminta kejelasan dari pihak leasing ketika ada masyarakat yang meminta keringanan untuk dalam hal pembayaran angsuran selama situasi Covid-19 berlangsung.

Hal ini menjadi perhatian dari Pemprov. Kepulauan Babel untuk dapat membantu menyampaikan keresahan dari masyarakat, sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan masyarakat pun tetap optimis menjalani hidup agar bisa melewati masa-masa sulit.

“Kita meminta kepada mereka (pihak leasing) kriteria-kriteria dan memberikan pemahaman kepada mereka agar melayani masyarakat kita yang sedang kesusahan ini. Mereka pun menyanggupi dan kita akan membuat hotline sebagai nomor komunikasi kita ketika masyarakat membutuhkan pelayanan dari pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Kemudian, Gubernur Erzaldi Rosman telah menginstruksikan untuk membuat tim pelayanan hotline yang tidak hanya terkait leasing, namun juga berbagai tim khusus seperti : Tim Hotline KUR, Tim Hotline Penanganan UMKM dan IKM, dan Penanganan Tenaga Informal.

“Pembentukan masing-masing tim ini untuk mempermudah informasi-informasi, kalaupun nantinya ada bantuan dari pemerintah berupa bantuan langsung ataupun bantuan tidak langsung, tim ini lah yang akan berkoordinasi dengan tim-tim yang ada di daerah kabupaten dan kota,” ujarnya.

Disampaikan oleh Dedi dari pihak Manajemen BAF, mereka telah mengacu kepada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) mengenai restrukturisasi atau dengan kata lain adalah keringanan kepada para konsumen yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.

Keringanan tersebut antara lain berupa perubahan tanggal jatuh tempo, atau penurunan nilai angsuran dan perpanjangan tenor (jangka waktu).

Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan keringanan bagi konsumen yang terkena dampak Virus Corona, di antaranya:

  1. Konsumen yang terena dampak langsung dengan nilai pembiayaan di bawah 10 miliar;
  2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
  3. Konsumen yang tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona.
  4. Pemegang unit kendaraan atau jaminan yang mengajukan harus dilakukan oleh nama konsumen yang tercantum saat pengajuan kredit dengan BAF.

Pengajuan keringanan ini dapat dilakukan mulai 1 April 2020 via online pada www.BAF.id , dengan mengikuti langkah-langkah yang ada pada website tersebut, sehingga memudahkan masyarakat dalam hal pengajuan keringanan dan juga masyarakat tetap dapat melakukan physical distancing.

Berdasarkan pihak manajemen BAF, tidak dipungut biaya adminstrasi apapun mengenai keringanan penurunan nilai angsuran dan perpanjangan jangka waktu.

“Persyaratan-persyaratan tersebut dilakukan untuk meminimalisir masyarakat yang berusaha memanfaatkan keadaan, di mana sudah ada konsumen yang sebelum tanggal 2 Maret memang sudah memiliki tunggakan, sehingga sudah tidak sesuai dengan aturan OJK,” ungkap Dedy dari Manajemen BAF.

Sedangkan untuk mekanisme dari pihak FIF ada sedikit perbedaan. Dengan melihat berbagai nasabah yang kemungkinan tidak menggunakan akses internet, maka dapat dilakukan dengan cara hadir bertatap muka langsung ke kantor FIF.

“Ada beberapa kriteria di FIF, yaitu perpanjangan tenor pembayaran yang artinya ditambahkan tenor pembayarannya, yang kedua adalah pengurangan jumlah angsuran, karena diperpanjang otomatis jumlah angsurannya akan berkurang, dan ketiga ada efek penurunan suku bunga, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menghubungi online kami melalui HaloFIF atau bisa langsung datang ke kantor FIF terdekat, petugas kami pasti siap membantu,” ungkap Anton dari Manajemen FIF.

Dengan ini, pihak manajemen BAF dan FIF hanya akan memberikan keringanan pembayaran, namun bukan penangguhan pembayaran (tidak membayar sama sekali) selama wabah berlangsung, hal ini agar dapat dimaklumi oleh masyarakat.

“Artinya kewajiban tiap bulan tetap ada, hanya diringankan saja dengan memanjangkan tenor atau jangka waktu. Orang akan lebih paham dengan bertemu langsung (antara nasabah dan pihak leasing),” ungkap Manajemen FIF Anton.

Penulis : Khalimo
Editor : Listya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait