GMNI Babel Pertanyakan Penerimaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemprov Babel

Pangkalpinang, Swakarya Com. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangka Belitung mempertanyakan pemberian anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2021 yang diberikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia bersama Komisi Informasi Pusat, Sabtu (30/10/2021)

Staff Bidang Penelitian dan Pengembangan GMNI Bangka Belitung, Bima Mirza Mulyadi mengatakan, Bangka Belitung saat ini jauh dari keterbukaan informasi, terbukti dari beberapa kasus, pemerintah belum mampu menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat dan hal tersebut lebih mengarah pada pro-penguasa daripada pro-masyarakat.

Bima menyebutkan, salah satu contoh kasus yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik yang sudah sepatutnya menjadi tugas pemerintah dalam pemberian informasi namun belum bisa disampaikan secara luas, yakni mengenai Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) di Bangka Belitung.

“Selama ini kita lihat bahwa informasi keterbukaan tentang pembangunan PLTT di Bangka Belitung masih minim, lanjutan hasil rinci mengenai 73% masyarakat Babel setuju yang di upload di laman resmi pemprov Babel tidak menjelaskan secara luas serta dampak buruk terhadap nuklir ini tidak disampaikan kepada masyarakat. Maka dari itu saya menganggap Pemerintah Provinsi Bangka Belitung gagal dalam menerapkan Good Governance yang mengacu pada tiga pilar, salah satunya transparan.” Kata Bima, Sabtu (30/10/2021) kemarin.

Bima menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mempunyai kewajiban menjaga iklim demokrasi di Babel, pemberian informasi kepada publik harus berbasis data dan menjelaskan sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Data mengenai lahan kritis yang direstorasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak pernah disampaikan. Maka dari itu, keterbukaan harus disampaikan agar masyarakat dapat memahami kondisi serta menumbuhkan tingkat kepercayaan kepada pemerintah.

“Pemerintah mempunyai kewajiban menjaga iklim demokrasi di Babel, Informasi yang diberikan oleh pemerintah seharusnya berbasis data yang rinci dan disampaikan secara jujur, beberapa contoh kasus yang melibatkan data dalam informasi seperti lahan kritis yang direstorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak pernah disampaikan secara publik oleh pemerintah. Jika kita lihat selama ini informasi yang disampaikan hanya yang baik saja, namun hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan lainnya tidak pernah disampaikan, hal ini tentunya berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Bangka Belitung,” jelasnya.

Selain itu, Bima menyayangkan tidak adanya kehadiran dari Gubernur Bangka Belitung dalam beberapa aksi massa yang dilakukan oleh Mahasiswa, perlu diketahui beberapa aksi tersebut memerlukan peran dari Gubernur Bangka Belitung dalam menyelesaikan serta menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Mahasiswa.

“Beberapa aksi yang dilakukan mahasiswa tidak dihadiri oleh orang nomor satu di Bangka Belitung, salah satu contohnya ketika aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan Mahasiswa mengenai kenaikan tunjangan DPRD yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021, seharusnya menjadi peran Gubernur Bangka Belitung dalam menjelaskan mengenai Pergub tersebut karena Gubernur yang menerbitkan kebijakan itu,” tegasnya. 

Bima menyampaikan, Pemerintah Bangka Belitung saat ini belum memberikan asas keterbukaan informasi kepada publik secara meluas dan rinci, Penobatan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat seharusnya menjadi ‘cambuk’ bagi pemerintah agar lebih kedepan dalam menyampaikan informasi, tentunya penilaian 95,56 yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) patut dipertanyakan karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi di masyarakat. Selain itu, raihan predikat keterbukaan informasi publik harus direalisasikan dengan penuh tanggung jawab, bukan hanya wacana seremonial belaka.

“Penobatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi Bangka Belitung seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah Bangka Belitung, karena melihat beberapa persoalan yang terjadi di Bangka Belitung, belum adanya keterbukaan informasi yang diharapkan oleh masyarakat. Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan pemerintah tentunya berlandaskan asas tata kelola yang baik (Good Governance) yang mengacu kepada tiga pilar yakni akuntabel, transparan, dan melibatkan partisipasi publik, Penobatan yang diberikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia bersama Komisi Informasi Pusat harus direalisasikan sebaik mungkin, bukan sebagai seremonial belaka” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait