FH UBB Bersama PT Timah Tbk Gelar FGD Tentang Pelaksanaan Reklamasi di Desa Mapur


Bangka, Swakarya.Com. Tim Peneliti dari UBB gelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pelaksanaan dari Ketentuan Reklamasi di Desa Mapur Kabupaten Bangka. Kegiatan FGD dilakukan sebagai lanjutan kegiatan penlitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti lintas jurusan yang terdiri dari Dr. Faisal SH MH, Ndaru Satrio dan Guskarnali, ST MT.

Acara FGD dipandu oleh Bunga Permatasari, SH MH salah satu dosen FH UBB. FGD dibuka dengan pemaparan dari Ketua Tim Penelitian, Dr. Faisal SH MH dalam pemaparannya menyampaikan apa yang menjadi latar belakang terkait obyek reklamasi di Desa Mapur.

Dr. Dwi Haryadi SH MH, Dekan FH UBB dalam sambutan dan sekaligus membuka acara Dekan FH UBB menyampaikan bahwa peran dari perguruan tinggi khususnya FH UBB dalam melihat regulasi terhadap reklamasi dari eks tambang timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. FGD ini dimoderatori oleh Guskarnali, ST MT merupakan akademisi yang consent terhadap isu-isu pertambangan.

Pemaparan diawali oleh Christina Ida Romauli, Kepala Bidang Reklamasi dan Pascatambang Divisi K3LH PT Timah bahwa tatanan pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh PT Timah dilaksanakan berdasarkan regulasi-regulasi yang berlaku.

“PT Timah telah melakukan upaya reklamasi diberbagai lokasi-lokasi eks tambang timah di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu lokasi yang telah dilakukan reklamasi adalah Desa Mapur dengan 3 titik lokasi reklamasi,” pungkasnya pada Selasa, 27 Juli 2021 kemarin.

Pemaparan kedua adalah M. Kasiwan, Kepala Desa Mapur yang memberikan dan memaparkan bagaimana perkembangan pertambangan timah dan reklamasi di beberapa lokasi di Desa Mapur FOCUS Kabupaten Bangka.

“saya mewakili warganya mendukung pelaksanaan reklamasi di Desa Mapur supaya lahan bekas tambang timah tersebut bisa digunakan warga untuk menunjang ekonomi desa,” kata Kasiwan.

Edo Martono, narasumber ketiga yang merupakan perwakilan BPD Desa Mapur. Dalam penyampainnya sangat berkeinginan menguatkan kerjasama antara pihak PT Timah dengan masyarakat tani desa untuk memanfaatkan lahan-lahan eks tambang timah di Desa Mapur.

Narasumber terakhir adalah AKBP Wahyudi Rahman, SH SIK, dari Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Penyampaian materi tekait regulasi penegakan hukum bagi reklamasi eks tambang timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Acara dilanjutkan dengan adanya sesi tanya jawab dari mahasiswa dan pemerhati pertambangan serta aktivisi pertambangan.

Acara ditutup dengan closing statement, disampaikan oleh Herman Togatorop, praktisi dari hukum pertambangan mengatakan “untuk menguatkan dan mendukung untuk keberadaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk mencegah tersebarnya penambangan illegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” katanya.

Acara FGD ditutup dengan photo bersama dengan peserta dan narasumber.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait