Erzaldi Rosman Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan, PKB dan BBNKB Jatuh Tempo 23 Maret-29 Mei 2020

Pangakalpinang, Swakarya.Com. Sehubungan dengan penetapan status keadaan tertentu darurat penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid – 19) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan guna menstimulasi serta meringankan beban perekonomian masyarakat dalam masa status keadaan tertentu darurat.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, mengeluarkan kebijakan penghapusan (pemutihan) sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara serentak agar dilaksanakan oleh 7 (tujuh) Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Prov. Kepulauan Babel yang tersebar di kabupaten/kota di wilayah Kepulauan Babel.

Hal ini disampaikan oleh Kepala UPT Bakuda Prov.Kep. Babel wil. Kota Pangkalpinang (Samsat Pangkalpinang) Rezania Saputra, S,STP yang ditemui awak media di ruang kerjanya (Rabu, 01/04/20).

“Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor. 20 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB tertanggal 01 April 2020,” ungkapnya.

Selanjutnya, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan untuk kendaraaan bermotor baik roda dua dan roda empat dengan nopol BN yang jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Kendaraan bermotor yang akan dihapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB, terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan, seperti mendaftarkan kendaraan bermotor kepada pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau identitas diri yang masih berlaku sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Sedangkan masa pelaksanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku mulai hari ini tanggal 01 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Sebelum menutup percakapan dengan awak media, Kepala UPT Rezania kembali mengimbau kepada masyarakat dengan adanya kebijaksanaan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dari Gubernur Erzaldi Rosman, yang bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat terlebih dalam masa status keadaan tertentu darurat penanganan Corona ini dapat dimamfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Penulis: Kiki
Editor : Listya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait