Erzaldi Minta Bank Dampingi Kebijakan Akses Permodalan dan Keringanan Kredit Bagi Pelaku UMKM Terdampak Covid-19

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman minta perwakilan bank BUMN di Bangka Belitung untuk melakukan pendampingan terkait kebijakan akses permodalan dan keringanan kredit bagi pelaku UMKM terdampak Covid-19. Hal tersebut merupakan upaya pemda untuk menyelamatkan UMKM Babel.

Hal ini disampaikan Gubernur Erzaldi saat melakukan vidcon bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Babel, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Kepala Cabang Bank BUMN di Babel serta pelaku UMKM Babel hari ini Selasa ,(2/6/20) di Ruang Rapat Gubernur Kepulauan Babel.

Didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Kepulauan Babel, Gubernur Erzaldi mengatakan dengan diberikannya stimulus keuangan, pelaku usaha UMKM Babel mampu bertahan di masa pandemi Covid-19.

‘’InsyaAllah, kita selalu berusaha untuk memperbaiki kondisi ekonomi Bangka Belitung. Mitigasi dampak Covid-19 terhadap UMKM sudah menjadi perhatian kami, antara lain memfasilitasi penyediaan dana bantuan permodalan, salah satunya pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR),“ ujarnya.

Terkait penyaluran dana KUR, Gubernur Erzaldi mengatakan dana KUR yang sudah dicairkan pada bulan Januari 2020 sebesar 62,7 miliar, Februari sebesar 97,1 miliar, Maret sebesar 84,7 miliar, April sebesar 29,1 miliar, dan bulan Mei hanya 11,1 miliar. Dari total 284,8 miliar tersebut dinilai belum banyak yang disalurkan kepada sektor UMKM dan pertanian.

“Saya berharap, dana KUR dapat lebih menyasar kepada pelaku UMKM. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus kita tindak lanjuti bersama yakni pihak bank BUMN hendaknya melakukan pendampingan terhadap debitur maupun calon debitur melalui sosialisasi, sehingga masyarakat memperoleh informasi akurat mengenai ketentuan memperoleh dana KUR,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur Erzaldi berharap agar masyarakat yang mengajukan dana KUR di Babel dapat menerapkan sistem KUR berbasis kelompok atau kluster.

“Sistem KUR kluster ini akan memudahkan masyarakat untuk memperoleh dana KUR, daripada mereka mengajukan KUR secara individu. Pendataan debitur akan lebih mudah dan pencairan lebih cepat sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak lain (rentenir),” ungkap Gubernur Erzaldi.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Alfiker Siringoringo mengatakan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah resmi memberikan relaksasi kredit yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pendemi Corona Virus Disease 2019.

“Kebijakan tersebut mencakup pembebasan pembayaran angsuran bunga, pemberian penundaaan anggsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Selain aturan tersebut, Kementerian Keuangan RI juga mengeluarkan kebijakan mengenai skema pemberian subsidi bunga bagi UMKM,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Babel, Tantan Heroika menyambut baik langkah pemda terkait restrukturisasi kredit bagi pelaku UMKM Babel terdampak Covid -19. Menurutnya, pelaku UMKM harus bisa memanfaatkan peluang tersebut dalam memasuki era ekonomi digital. Kepala Perwakilan BI Babel, Tantan Heroika mengajak agar pelaku UMKM harus memahami penggunaan berbagai platform digital sebagai akibat dari perubahan perilaku konsumen.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho mengatakan OJK telah memberlakukan peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional. Berdasarkan aturan tersebut, bank dapat memberikan keringanan kepada debitur, termasuk pelaku usaha UMKM untuk melakukan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan dari bank dengan nilai kredit dibawah Rp 10 miliar.

“Adapun sektor yang terdampak dengan Covid-19 tersebut antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Restrukturisasi tersebut hanya dapat diberikan setelah perusahaan atau UMKM tersebut terkena dampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait