Dul Ketem Praperadilankan Polres Bangka

Bangka, Swakarya.Com. Pengusaha Timah asal desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Abdullah alias Dul Ketem dan Herman yang menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di dalam kawasan hutan produksi dusun Temberan, desa Air Anyir, kecamatan Merawang akan mempraperadilankan Polres Bangka terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum tersangka Dul Ketem dan Herman, Abdul Jalil saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (20/1) membenarkan atas praperadilan yang akan dilakukan kliennya itu ke meja hijau Pengadilan Negeri Bangka.

“Benar dan permohonan praperadilan itu sudah kita daftarkan ke Pengadilan,” katanya.

Dijelaskan Abdul, praperadilan yang ditempuh kliennya lewat kuasa hukum ditunjuk sebagai bentuk upaya hukum yang diberikan undang-undang untuk menguji proses penyidikan dan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus karhutla sudah benar dilakukan penyidik.

“Jadi tujuannya bukan untuk memusuhi polisi atau memusuhi Jaksa, tidak, tapi benar tidak proses hukum terhadap klien kami mulai dari proses penyidikan hingga penetapan tersangka itu sudah dilakukan dengan benar,” katanya.

Disinggung apa yang menjadi alasan kliennya akan mempraperadilankan Polres Bangka, Abdul Jalil enggan membeberkan dasar atau alasan kliennya mempraperadilan kan Polres Bangka dengan alasan materi yang dimaksud akan disampaikan mereka saat persidangan berlangsung.

Untuk itu, Abdul Jalil berharap kepada pihak Kejaksaan memberikan ruang kepada kliennya melakukan upaya hukum yang dilakukan lewat praperadilan kepada Polres Bangka terkait status tersangka yang disandang kliennya atas dugaan karhutla.

“Kita berharap praperadilan ini dikasih ruang oleh pihak Kejaksaan dan Penuntut Umum mempertimbangkan hal ini agar ada kepastian hukum karena ini hanya seminggu dan jangan proses praperadilan ini digugurkan dengan hukum formil,” katanya.

Selain itu, Abdul juga berharap kepada penyidik Satreskrim Polres Bangka untuk tidak menganggap praperadilan yang tempuh kliennya sebagai bentuk permusuhan.

“Kepada pihak penyidik jangan dianggap ini memusuhi mereka, jangan dihambat aspirasi itu, karena itu hak hak tersangka dan jangan dipaksakan prapid itu untuk tidak dibenarkan karena itu hak tersangka dalam upaya hukumnya,” katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada penyidik Polres Bangka tidak perlu khawatir dan takut atas upaya hukum yang dilakukan kliennya dengan mempraperadilankan Polres Bangka.

“Jika penyidik meyakini proses penyidikannya kenapa perlu takut. Kita kan bukan nyerang kok, jadi tidak perlu takut kalau itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan hakim bisa menilai karena itu belum tentu dikabulkan dan belum tentu ditolak,” katanya.

Ditambahkan dia, kuasa hukum yang ditunjuk kliennya saat sidang praperadilan berlangsung adalah dari kantor Abdul Jalil & Law yang akan melakukan pembelaan terhadap tersangka Dul Ketem dan Herman.

“Sampai hari ini dari awal perkara kuasa hukum pak Abdul dan pak Herman itu dari kantor kita, Abdul Jalil & Law. Tapi memang ada pak Zaidan disitu dan itu dibawah koordinasi kita,” katanya. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait