Dul Ketem Ditahan Jaksa, Ini Penjelasan Kejari

Bangka, Swakarya. Jaksa Penuntut Umum Kajari Bangka melakukan penahanan terhadap Abdullah alias Dul Ketem dan Herman, tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan kedua tersangka di kawasan hutan produksi dusun Temberan, desa Air Anyir, kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka pada Oktober 2019 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Rielki Jefri Huwae didampingi Kasi Intel, Andri dan Kasi Pidum, Rizal Purwanto kepada sejumlah wartawan Senin (20/1) mengatakan, setelah penyidik Satreskrim Polres Bangka melakukan pelimpahan tahap dua terhadap kasus tersebut, kewenangan penanganan perkara yang dimaksud menjadi kewenangan Kejaksaan.

“Jadi untuk kedua tersangka kita lakukan penahanan dan sekarang ini para tersangka itu sudah kita titipkan di Rutan Bukit Semut Sungailiat,” katanya.

Menurut Kejari, ditahan atau tidaknya seorang tersangka oleh Penuntut Umum setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik itu melalui pertimbangan yang matang, baik pertimbangan subjektif maupun pertimbangan objektif.

“Jadi Kejaksaan punya pertimbangan sendiri, artinya teman teman di penyidik punya pertimbangan sendiri, Kejaksaan punya pertimbangan sendiri karena kejaksaan akan mempertimbangkan semua hal yang terkait dengan secara subjektif dan objekti,” katanya.

“Artinya di dalam KUHap itu juga ada kewajiban kewajiban dari seorang Jaksa untuk menghadirkan tersangka dan barang bukti. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan semua aspek Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan supaya kedepan lebih mudah lagi dalam menegakkan hukum kedepan” katanya.

Sementara, berkaitan dengan luasan lahan yang diduga dibakar kedua tersangka pada bulan Oktober 2018 silam kurang lebih 3 Ha.

Ditambahkan Kejari, untuk pasal yang didakwakan kepada kedua tersangka pada kasus tersebut Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 30 huruf d Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang jo Pasal 55 ayat 5 ke 1 KUHAP.

“Ini terkait dengan dugaan pembakaran hutan,” katanya.

Selain pasalnya yang dimaksud kata Kejari, Penuntut Umum dapat menggunakan dakwaan kumulatif kepada kedua tersangka dimana dakwaan yang dimaksud akan dibuktikan kedua duanya lewat persidangan.

“Dakwaan kedua atau kumulatif kedua yaitu Pasal 92 ayat 1 huruf jo Pasal 17 ayat 2 huruf A tentang Undang-Undang Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP,” katanya.

Menurut dia, pasal kumulatif kedua dapat digunakan Penuntut Umum ke persidangan lantaran saat pembakaran tersebut berlangsung ditemukan alat berat yang digunakan para pelaku untuk menggarap lahan yang dibakar saat itu.

“Didalam pasal ini yang dilanggar adalah membawa dan memasukkan alat berat kedalam kawasan hutan untuk mengangkut dan melakukan pengelolaan kawasan hutan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka Abdullah alias Dul Ketem dan Herman ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim atas dugaan pembakaran lahan gambut di kawasan hutan produksi dusun Temberan, desa Air Anyir, kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka pada Oktober 2019 silam.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan dan status penahanannya beralih menjadi tahanan kota.

Namun saat pelimpahan tahap dua dilakukan penyidik ke Penuntut Umum, pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan dititipkan di Rutan Bukit Semut Sungailiat. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait