Dul Ketem dan Herman, Terdakwa Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan Gambut

Bangka, Swakarya.Com. Abdullah alias Dul Ketem dan Herman, terdakwa kasus pembakaran hutan dan lahan gambut didalam kawasan hutan produksi dusun Temberan, desa Air Anyir, kecamatan Merawang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (28/1) kemarin.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Fatimah didampingi dua hakim anggota Dewi dan Arif Kadarmo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Fengki Indra didampingi Rizal Purwanto dari Kejari Bangka.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Penuntut Umum mengemukakan kejadian pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa terjadi pada bulan September 2019 di kawasan hutan produksi, desa Air Anyir, kecamatan Merawang.

Aksi pembakaran hutan dan lahan tersebut pertama kali diketahui oleh Kapolda Babel yang saat itu dijabat Brigjen Pol Istiono sedang melakukan patroli lewat jalur udara menggunakan helikopter untuk memantau kebakaran hutan yang terjadi pulau Bangka.

Patroli tersebut dilakukan Kapolda Babel pada tanggal 23 September 2019 dan saat melintas di kecamatan Merawang, Kapolda melihat ada aktifitas pembakaran hutan dan lahan disertai kepulan asap.

Setelah itu, Kapolda memerintahkan petugas dari Polda Babel dan Polsek Merawang untuk turun kroscek kelokasi dan mendapati lahan seluas 3 hektar diduga telah dibakar dengan sengaja.

Tak lama kemudian, Kapolda Babel bersama pihak terkait lainnya turun kelapangan dan mendapati 1 unit alat berat berupa PC mini yang digunakan untuk mengangkat dan memindahkan batang pohon yang ada disekitar lokasi.

Tak cuma itu saja, petugas dilapangan mendapati seorang pekerja bernama Herman yang mengaku diperintah oleh terdakwa Dul Ketem untuk melakukan pembukaan lahan dan membakar lahan seluas 3 hektar dilokasi yang dimaksud.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 78 ayat 3 jo pasal 50 ayat 30 huruf d undang undang nomor 41 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 5 ke 1 KUHAP Pidana dan pasal 92 ayat 1 huruf d jo pasal 17 ayat 2 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP Pidana tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.

Atas dakwaan yang dibacakan, baik terdakwa Abdullah dan Herman menyatakan keberataan atas dakwaan tersebut.

“Keberatan yang mulia karena fakta tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata terdakwa Abdullah.

Atas sikap keberatan terdakwa, majelis hakim meminta kepada kuasa hukum terdakwa Abdullah dan Herman, Budiono cs untuk menuangkan keberatan kedua terdakwa atas dakwaan JPU pada persidangan Selasa mendatang.

Sebelum persidangan ditutup, terdakwa Abdullah juga meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan sidang lapangan.

“Konsultasikan dengan kuasa hukumnya nanti kuasa hukumnya yang akan mengajukan hal itu ke kita karena dalam persidangan ini ada tahapannya,” kata majelis hakim.

Sementara, terkait nota keberatan yang disampaikan terdakwa Abdullah dan Herman usai Penuntut Umum membacakan dakwaan dimuka sidang, kuasa hukum terdakwa Abdullah dan Herman, Budiono, SH usai persidangan menilai dakwaan yang didakwakan JPU kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan.

“Oleh karena itu kita menggunakan hak kita untuk melakukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut,” katanya.

Selain itu, Budiono juga akan meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan sidang lapangan untuk meninjau secara langsung atas kasus karhutla yang menjerat kedua kliennya ini (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait