Dua Pelaku Vandalisme di Taman Vertikal Kota Pangkalpinang Ditangkap, Molen: Tindakan Melanggar Hukum

Pangkalpinang, Swakarya.com. Dua pelaku mencoret-coret atau Vandalisme yang terjadi di Persimpangan Semabung Taman Vertikal Kota Pangkalpinang ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang saat berada di Taman Dealova Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang. Dua pelaku tersebut masing RF dan ADA merupakan warga Kota Pangkalpinang.

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah saat menggelar konfrensi pers mengungkapkan bahwa kedua pelaku vandalisme tersebut diamankan atas laporan dari Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) pada 16 Maret 2021 terkait Vandalisme yang telah merusak aset Pemkot Pangkalpinang.

Dan berdasarkan penyelidikan kata Kapolres satu pelaku berhasil diamankan di Taman Dealova Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang pada Sabtu 27 Maret 2021 sekira pukul 20:30 wib.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari pelaku RF yang diamankan di Taman Dealova bahwa pelaku tidak melakukan sendirian melainkan bersama dengan satu temannya.

“Berdasarkan keterangan tersebut satu pelaku lagi berinisial ADA. Pelaku ADA ini kemudian diserahkan oleh orang tuanya ke Polres Pangkalpinang,” terangnya, Senin (29/03/21).

Ia menambahkan, bahwa modus pelaku adalah hanya ingin menyalurkan hobinya dalam bentuk seni namun kata Kapolres cara yang dilakukan oleh pelaku tidak sesuai dengan tempat semestinya.

“Cara yang dilakukan pelaku sangat melanggar aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) terkait hal ini menyampaikan bahwa aksi Vandalisme tidak bisa diterima di Kota Pangkalpinang karena menurutnya aksi tersebut sangat merugikan.

“Taman yang sudah bagus dirusak oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Walikota.

Oleh sebab itu, Walikota mengajak masyarakat Kota Pangkalpinang untuk selalu menjaga lingkungan dan daerahnya.

“Walaupun tidak berbuat banyak, cukup hanya menjaga itu sudah lumayan,” kata Walikota.

Terkait dua pelaku aksi Vandalisme tersebut, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) memberikan sangsi sosial selama satu bulan untuk membersihkan taman vertikal dilanjutkan dengan melakukan pembersihan di daerah titik nol kilometer.

Penulis: Sandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait