DPRD Kota Serang Tunggu Penjelasan DLH Terkait Kerjasama Pembangunan TPA

Serang, Swakarya.Com. DPRD Kota Serang sampai saat ini masih menunggu penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mengenai kerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) berkaitan dengan rencana pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Muhtar Efendi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kehadiran dan penjelasan dari DLH Kota Serang berkaitan dengan rencana Kota Tangsel yang akan membuang sampah ke Kota Serang. Selama ini ia hanya mengetahui rencana itu dari media massa yang ia baca. 

Kita tunggu ekspose dari pemerintah ke DPRD,” kata Muhtar usai diskusi dialog interaktif bertajuk ‘Siapkah Kota Serang Menjadi Kota Sampah?’ yang digelar Forum Komunikasi Mahasiswa Taktakan (FKMT) di aula Kecamatan Taktakan, Sabtu (30/1/2021).

Muhtar mengatakan, konon DLH Kota Serang telah melakukan kajian terhadap rencana pembuangan sampah dari Tangsel ke Cilowong itu. Namun sampai saat ini belum ada ekspose terkait hal itu kepada DPRD Kota Serang. Karena, baik secara pribadi maupun kepartaian, politisi PKS tersebut masih belum bisa menentukan sikap. 

“Sikap kami nanti ditentukan setelah ekspose,” katanya. 

Sekretaris Jenderal FKMT Arif Rohman mengatakan, adanya penolakan masyarakat terkait rencana Kota Tangsel yang akan membuang sampah ke Kota Serang karena Pemkot Serang terlambat melakukan dialog dengan masyarakat Cilowong. Dengan adanya diskusi ini ia ingin mendengarkan langsung aspirasi masyarakat Cilowong, khususnya warga Pasir Kali Wadas, terkait rencana Kota Tangsel yang akan membuang sampah ke Kota Serang.

Diberitakan sebelumnya, Kota Tangsel akhirnya jadi membuang sampah di Kota Serang. Ini setelah Pemkot Serang menyepakati kerjasama dengan Pemkot Tangsel terkait pembuangan dan pengolahan sampah sementara. Dengan durasi kontrak 3 tahun dan daya tampung sampah mencapai 400 ton per hari.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Momerandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak, di Hotel Le Dian, Ciceri, Kota Serang, Jumat (22/1/2021) kemarin.

Penulis: Azhar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait