Bangka, Swakarya.Com. DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun 2023 dan penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD perubahan tahun 2024 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Bangka, Rabu (31/07/2024).
Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan surat dari badan pemeriksa keuangan perwakilan provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 27 Mei 2024 lalu, perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023, daerah ini dinyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Atas capaian tersebut, kata Iskandar, DPRD Bangka mengapresiasikan yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Bangka yang telah meraih predikat WTP tersebut sebanyak 10 kali secara berturut-turut sejak tahun 2016 hingga tahun 2023.
“Kita mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan dimaksud, semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya,” harapnya.
Lanjutnya, atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Ia juga menyampaikan agenda rapat paripurna berikutnya adalah penyampaian
Kebijakan Umum Wnggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024, yang mana ditahun ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya.
Karena menurut dia, KUA dan PPAS inilah yang nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan RAPBD perubahan tahun 2024.
“Kami berharap KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera,” harapnya.
Sementara, Plh Sekda Bangka Asmawi Alie menambahkan, persetujuan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah hari ini dapat disepakati untuk disahkan menjadi perda,” katanya.
Selain itu, masukan serta evaluasi yang disampaikan masing masing fraksi pada saat pembahasan akan dijadikan bahan perbaikan, demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemkab Bangka.
Sambungnya, dengan disepakati dan disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD tahun anggaran 2022, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi.
Penulis : Lio