DPRD Babel Bentuk PANSUS Tindak Lanjut LHP BPK

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk Panitia Khusus (PANSUS) Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna Pembentukan PANSUS Tindak Lanjut LHP BPK.

Rapat Paripurna Pembentukan PANSUS Tindak Lanjut LHP BPK tersebut langsung dipimpinan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hendra Apolo,ST.,M.Si dan dihadiri oleh 24 Anggota DPRD dari 45 Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan rincian 22 anggota hadir langsung dalam rapat paripurna, dan 2 anggota melalui teleconference. Di Ruang Rapat Parpurna DPRD Bangka Belitung. Rabu, 2 Juni 2021.

“Kami sampaikan bahwa pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima surat dari fraksi – fraksi terkait penyampaian nama – nama yang akan duduk dalam keanggotaan pansus yang akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah provinsi bangka belitung,”sampainya dalam rapat paripurna tersebut.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan perundang – undangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat 1, 2, 3, dan 4. Ia mengaskan bahwa aturan normatif di atas telah mengamanatkan lembaga legislatif untuk dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai keweanangannya.

Secara rinci, berdasarkan UU No.15/2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat 1,2,3 dan 4 berbunyi, pertama Lembaga Perwakilan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya, kedua, DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, ketiga, DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, keempat, DPRD dapat meminta pemerintah untuk melakukan tindaklanjut hasil pemeriksaan sebagai mana dimaksud ayat 1 dan ayat 3.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris, AP, S.H., M.H menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/DPRD/2021 tentang Pembentukan Panitia Khusus Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 bahwa menunjukkan 14 Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke dalam PANSUS, yaitu

  1. Arianto,S.H.,M.H F – PDIP
  2. Ir Handriyansen F – PDIP
  3. Drs Rustamsyah F – PDIP
  4. Efredi Effendi F – GOLKAR
  5. Heryawandi,SE F – GOLKAR
  6. Ferdiansyah,Amd F – GRINDRA
  7. Beliadi, S.IP F – GERINDRA
  8. Ir H Azwari Helmi F – PPP
  9. Warkamni F – PPP
  10. Ranto Sendu F – DEMOKRAT
  11. Edi Junaidi Foa F – DEMOKRAT.
  12. Ir Agung Setiawan, MM F – NASDEM
  13. Johansen Tomanggor, SE.,M.Ak F – Nasedem
  14. H. Dodi Kusdian, ST., MH F – PKS

Panitia Khusus (PANSUS) di atas bertugas membahas dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020, dan melaporkan hasil kerja dan rekomendasi dalam rapat paripurna DPRD Bangka Belitung pada 30 Juni 2021 mendatang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait