Bangka, Swakarya.Com. Lantaran diduga melakukan pengerusakan secara sengaja terhadap jembatan penghubung Sungai Rukam di Kecamatan Mendobarat, 2 warga Mendobarat inisial “Sw” dan “Pt” diadili di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Reski dan Fitri dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sementara, pada persidangan kedua yang berlangsung Senin, 26 April 2021, agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU di persidangan sebanyak 2 orang yakni Raden Lawrensius Joni, kontraktor yang membangun jembatan tersebut dan Subhan dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka.
Dalam kesaksiannya, saksi pertama Joni menerangkan, pengerusakan Jembatan Sungai Rukam yang menjadi jembatan penghubung antara Bukit Rui dengan Desa Mendo ia ketahui setelah dirinya mendapatkan rekaman video yang dikirim oleh orang tak dikenal ke nomor ponsel pribadinya.
“Jadi kejadian ini saya ketahui tepatnya tanggal 6 Februari dimana ada seseorang mengirimkan rekaman video yang mana didalam video tersebut terlihat dua orang sedang menchaisaw kayu yang terdapat dibidang jembatan,” katanya.
Usai menonton hasil rekaman video, Joni mengaku sempat menghubungi nomor yang dimaksud namun terdengar nada tidak aktif.
Setelah itu kata dia, keesokan harinya, ia bergegas ke lokasi jembatan yang dimaksud guna mengkroscek kebenarannya.
“Pada saat berada di lapangan, jembatan itu terlihat utuh. Jadi jembatan itu mereka potong dibagi tertentu saja dan apabila ada yang melintas, jembatan itu langsung ambruk bersama pengendara yang melintas. Jadi aksi mereka ini cukup jahat dan dengan sengaja ingin mencelakai orang yang melintas di jembatan itu,” katanya.
Ditambahkan dia, sebelum jembatan itu dibangun, akses masuk kesana hanya bisa dilintasi oleh pengendara motor.
Lantaran ia memiliki lahan untuk berkebun di desa Mendobarat, ia membangun jembatan tersebut menggunakan dana pribadinya dan menghabiskan dana sebesar Rp30 juta.
“Saya membangun jembatan bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan masyarakat yang hendak berkebun melintasi sungai Rukam. Dan jembatan itu saya bangun atas dasar kemanusian,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Joni mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp30 juta dan dirinya kembali membangun jembatan tersebut dari dana pribadinya agar bisa digunakan oleh masyarakat yang hendak berkebun.
Sementara saksi kedua dari Subhan dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka membenarkan jika akses masuk ke lokasi yang dimaksud dulunya hanya bisa dilalui oleh pengendara sepeda motor.
“Kami dari dinas pangan pertanian waktu advisplaning di tahun 2018 melakukan survei untuk lahan perkebunan kelapa sawit dan saat kami melintasi jembatan itu memang hanya bisa digunakan oleh pengendara sepeda motor,” katanya.
Namun ia tidak mengetahui, apakah jembatan yang dimaksud tersebut yang pernah mereka lalui itu merupakan jembatan yang diduga dirusak oleh kedua terdakwa saat ini.
“Karena saat ini ada 4 jembatan di lokasi Mendo, 3 diantaranya jembatan kayu dan 1 jembatan besi. Tapi saya tidak tahu jembatan yang mana yang pernah kami lalui pada saat Advisplaning di tahun 2018 yang lalu,” katanya.
Atas keterangan kedua saksi, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi yang meringankan pada persidangan pekan depan.
Penulis : Lio