Dewan Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Yang Bandel

Bangka, Swakarya.Com. Anggota DPRD Kabupaten Bangka Taufik Koryanto meminta pemerintah daerah ini untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang membandel lantaran tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Seperti perusahaan PT SBP yang dikeluhkan warga dan koperasi ini. Kalau PT SBP tidak mau ikut aturan pemerintah, cabut saja izinnya, jangan sampai pemda ikut aturan pengusaha, jadi pengusaha ikut aturan pemerintah,” tugasnya

Namun kata Taufik, sebelum langkah terakhir yang diambil dengan mencabut izin perusahaan yang membandel, pemda seharusnya memberikan teguran kepada perusahaan yang dimaksud agar memperbaiki kinerjanya demi kesejahteraan rakyat.

Tak cuma itu saja, terkait penentuan kadar singkong petani yang dijual petani ke perusahaan tersebut hingga 30 persen lantaran lemahnya pengawasan dari dinas terkait yang ada di daerah ini.

“Pemotongan ini terjadi karena tidak ada pengawasan dari pemerintah daerah. Karena kalau pemerintah tidak mau mengawal, maka kita akan bentuk pansus,” katanya.

Sebelumnya, puluhan masyarakat dari Kelompok Tani Kebun Singkong Rakyat (KSR) Kecamatan Puding Besar yang tergabung dalam binaan Koperasi Berkah Bersama Bangka Belitung (Babel) mendatangi kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka, Senin (10/8).

Kedatangan tersebut diduga miss komunikasi antara kelompok petani singkong rakyat dengan manajemen perusahaan PT Sinar Baturusa Prima (PT SBP) di Desa Puding Besar, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Penyampaian aspirasi dari kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Berkah Bersama Babel tersebut melalui beberapa perwakilan nya dipersilahkan memasuki gedung mahligai DPRD oleh Wakil Ketua DPRD Bangka, Mendra Kurniawan.

Dalam penyampaiannya, Ketua Koperasi Berkah Bersama Babel dan Koordinator aksi, Roni menyampaikan ada 7 tuntutan yang akan disampaikan kepada DPRD Bangka dengan harapan aspirasi yang disampaikan ada jalan keluarnya.

“Pertama, sering buka tutupnya pabrik PT SBP, dimana singkong KSR yang dibeli haruslah setiap hari kerja sesuai rencana awal. Kedua, penurunan harga singkong secara nasional. Ketiga, menolak wacana penghapusan program CSR. Keempat, menolak wacana take over. Kelima, indikasi praktek curang oleh oknum perusahaan dalam penentuan kadar ACI. Keenam, meminta perhatian intern terhadap Pemda Bangka terhadap budidaya singkong dan ketujuh, terkait potongan kadar ACI program KSR,”katanya.

Atas aspirasi yang disampaikan, Wakil Ketua DPRD Bangka, Mendra Kurniawan mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh kelompok tani ini sebelumnya tidak ada pemberitahuan secara resmi sehingga pihaknya tidak mengetahui aspirasi apa yang akan disampaikan.

“Jadi apapun bentuknya tetap aspirasi dari kawan-kawan ini kita tampungkan terlebih dahulu. Selanjutnya buatlah surat resmi dan sampaikan langsung ke DPRD Bangka untuk dilanjutkan,” katanya.

Atas 7 tuntutan yang disampaikan oleh ketua Koperasi KBB sempat disikapi oleh anggota DPRD Bangka lainnya, Taufik Koryanto.

Menurut Taufik, apa yang disampaikan para petani ini akan direspon oleh pihaknya guna diteruskan ke pemkab Bangka agar ditindaklanjuti.

“Pemda Bangka melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat secara bersama-sama membuat regulasi akan penentuan harga singkong, terutama secara kabupaten dan regulasi mengenai kadar ACI,” katanya

Selain itu, untuk penentuan kadar ACI dan harga singkong ini tentunya sangat rentan terjadi permainan curang yang kerap dilakukan oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

“Karena kalau Pemda membuat regulasi ini maka secara terus menerus petani merasa akan dirugikan pihak perusahaan,”katanya

Penulis: Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait