Desa Bukit Layang dan Rebo Minta DPRD Bentuk Pansus Terkait Pemekaran Kedua Desa

Bangka, Swakarya.Com. Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam dan Desa Rebo, kecamatan Sungailiat meminta kepada DPRD Bangka membentuk pansus dan panja terkait pengajuan Pemekaran kedua desa.

Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Pemekaran Desa Bukit Layang, Sandri Budiono dan Ketua Presidium Pemekaran Desa Rebo, Rosmitos saat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Bangka terkait pemekaran Desa Bukit Layang dan Rebo di ruang Paripurna DPRD Bangka, Sabtu (23/1) lalu

Menurut ketua Presidium Pemekaran Desa Bukit Layang, Sandri Budiono mengatakan, pengajuan untuk pemekaran desa Bukit Layang sudah dilakukan sejak 2005 silam namun tak jua terealisasi lanparak terkendala dengan aturan.

“Kami sudah ajukan sejak 2005 lalu dan pada 2012 itu pas moratorium jadi ditutup. Kemudian dibuka lagi pada 2017, dan kami langsung membentuk kembali panitia sampai sekarang ini,”katanya.

Dikatakan dia, jika pemekaran tersebut terealisasi, tidak menutup kemungkinan pemerataan pembangunan yang ada di desa setempat juga dengan cepat terealisasi.

“Yang jelas kami sudah lama mengharapkan pemekaran karena daerah kami ini luas dan masyarakatnya banyak jadi sudah selayaknya dimekarkan agar lebih cepat berkembang,”katanya.

Sementara, ketua Presidium Pemekaran Desa Rebo, Rosmito mengatakan, untuk desa Rebo sendiri, pihaknya mengajukan desa tersebut untuk dimekarkan pada tahun 2010 lalu namun tak jua direalisasikan.

“Kami menginginkan pemekaran juga terjadi di desa kami mengingat ini permintaan dari masyarakat yang mana desa ini luas dan masyarakatnya banyak. Selain itu, SDM dan SDA sudah memadai jadi bisa dimekarkan jadi dua dan kita ingin maju,”katanya.

Pada kesempatan itu, kedua presidium kedua desa berharap agar Komisi 1 segera membentuk panja/pansus dilanjutkan dengan Bupati membuat Perda Dan Perbup terkait pemekaran tersebut.

Selain itu, kepada pihak terkait seperti Dinpemdes, Camat, Kades, BPD dapat membantu terkait kelengkapan administrasi sehingga pemekaran kedua Desa bisa terwujud.

Sementara itu, Kades Redo, Fendi mendukung usulan warganya tersebut dan sudah menyampaikan ke pihak legislatif agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami sangat mendukung. Kami bahkan sudah menganggarkan untuk kantor desa Tanjung Ratu tapi karena belum digunakan jadi kami alihkan untuk posyandu,”katanya.

Sama halnya dengan Kades Bukit Layang, Andry. Pihaknya juga mengaku siap membantu dalam proses pemekaran wilayahnya.

“Kita sudah selesaikan tapal batas Desanya, masyarakat juga sudah setuju jadi tidak ada hambatan lagi di masyarakat tinggal dari pihak pemerintahan saja,”katanya.

Sementara, pimpinan rapat, Marianto didampingi Firdaus Djohan, Suian Amdiyanto dan Denny Hasbi meminta kepada kedua presidium

Dalam kegiatan dengar pendapat terkait pengajuan pemekaran kedua desa di ruang rapat paripurna DPRD Bangka ini dipimpin oleh Marianto untuk membuat surat ke ketua DPRD cq. Komisi 1 sebagai dasar sehingga pengajuan pemekaran kedua desa bisa dibawa ke Banmus.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait