Pangkalpinang, Swakarya.Com. Abhan, selaku Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) menghadiri agenda Deklarasi Damai Berintegritas dan Patuh Pada Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 di Kantor Gubernur Bangka Belitung.
Dalam kesempatan itu, Abhan menegaskan 4 (empat) kunci sukses Pilkada 2020, yakni faktor penyelenggara pemilu, faktor peserta pemilu, faktor pemilih dan faktor stakeholder,
“faktor penyelenggara KPU dan Bawaslu sangat penting untuk menjaga integritas yang adil, objektif dan profesional”, ujar Abhan.
Kedua abhan menjelaskan faktor peserta pada Pasangan Calon (Paslon), yang diusung Partai Politik (Parpol) maupun perseorangan dituntut memiliki integritas, patuh dan taat terhadap protokol kesehatan Covid-19,
“Misalnya politik uang, jangan lakukan politik uang karena undang-undang Pilkada memberi hukuman kepada pemberi dan penerima”, tegas Ketua Bawaslu RI ini.
Bahkan menurutnya untuk Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif bisa didiskualifikasi sebagai Paslon.
Terlebih lagi Abhan menilai politik transaksional sangat berpengaruh pada kualitas demokrasi yang berdampak pada praktek korupsi.
Dia melanjutkan faktor yang ketiga adalah masyarakat atau pemilih yang juga harus memiliki integritas, karena seorang pemilih memiliki hak konstitusional yang digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Faktor terakhir Abhan menjelaskan adalah faktor stakeholder seperti Kepolisian, TNI dan ASN yang harus menjaga netralitasnya.
“Apabila ke 4 (empat) faktor itu kita penuhi Insya Allah Pilkada 2020 ini berjalan aman dan lancar,” kata Abhan.
Keempat faktor ini dijelaskan Abhan untuk menciptakan kualitas demokrasi yang lebih baik, tegas Abhan.
Diakhir sambutannya Abhan menegaskan agar pelaksanaan Pilkada tanpa anarkis, karena semua persoalan telah memiliki ruang hukum yang bisa dilaporkan kepada Bawaslu maupun ke Mahkamah Konstitusi.
Dirinya berharap agar pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu melainkan menjadi tanggung jawab bersama. ***