Curi Motor Majikan, Rz Diringkus Tim Opsnal Di Salah Satu Hotel Sungailiat

Bangka, Swakarya.Com. Tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan Rz (20) warga Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu di salah satu hotel yang ada di kota Sungailiat, Selasa (21/9) sekitar pukul 06.00 WIB.

Rz diringkus lantaran melakukan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah milik korban Rs, warga Tanjung Gudang Belinyu pada Minggu (19/9) lalu.

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Reskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum menjelaskan, pengejaran terhadap Rz dilakukan oleh Tim Opsnal dimulai pada Senin (20/9) malam dimana pada saat itu, Tim mendapati informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di salah satu hotel yang ada di kota Sungailiat.

Atas informasi yang didapat, petugas langsung melakukan pengejaran ke hotel yang dimaksud pada Senin malam (20/9) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat Tim berada dilokasi, ternyata Rz sudah chek out dari hotel yang dimaksud.

Tak lama berselang, Tim kembali mendapati informasi jika Rz sedang berada di hotel Ss yang ada di kota Sungailiat.

Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung mendatangi hotel Ss. Dan lagi lagi, saat berada di hotel Ss, petugas tidak menemukan pelaku.

Disaat pelaku berhasil melarikan diri, petugas kembali mendapati informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di cafe Telaga Emas. Sayangnya, keberadaan pelaku di Telaga Emas tercium oleh pelaku dan membuat pelaku kembali berpindah tempat dan kembali mencari tempat untuk menginap.

Akhirnya, pelarian pelaku terhenti di hotel Bk pada Selasa (21/9) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku diringkus Tim Opsnal di dalam salah satu kamar hotel Bk.

Setelah itu kata Ayu, petugas langsung melakukan introgasi terhadap Rz dan diakui pelaku jika dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor milik Rs dan hasil curiannya itu dijual kepada Md melalui forum jual beli Bangka Belitung dengan harga Rp4 juta rupiah.

“Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penjualan motor ini digunakan pelaku untuk membeli 1 unit handphone merk Redmi 9T warna biru serta chek in di beberapa hotel di Sungailiat dan masih menyisakan uang tunai sebesar Rp500.000,” katanya.

Selain mengamankan pelaku Rz, petugas juga mengamankan Md yang diduga sebagai penadah barang hasil curian berikut satu unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah, 1 unit handpone redmi 9t warna biru, 2 plat nopol dengan nopol BN 3368 QG dan uang tunai sebesar Rp500.000.

Diketahui, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (19/9) lalu di kediaman Rs, warga Tanjung Gudang, Kelurahan Air Jukung, Belinyu.

Sebelumnya, seperti biasa, istri korban keluar rumah sekitar pukul 05.30 WIB untuk mengantarkan makanan (kue) ke warung warung yang ada di sekitaran areal tempat tinggalnya.

Saat hendak meninggalkan rumah, istri korban masih melihat sepeda motor Honda CB 150R warna merah terparkir di dalam rumah.

Naasnya, saat korban terbangun dari tidurnya sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada didalam rumah.

Setelah itu, korban mendatangi kamar anaknya yang mana pada saat itu pelaku Rz juga menginap di kediaman korban. Saat berada dikamar anaknya, korban tidak melihat keberadaan Rz dan diketahui Rz ini sudah selama tujuh hari bekerja dengan korban dan menginap dirumah korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar ± Rp. 49.890.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Belinyu guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas laporan tersebut, akhirnya Rz berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Bangka di salah satu penginapan yang ada di kota Sungailiat pada Selasa (21/9) pagi.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait