Buruan…Masa Subsidi Sertifikasi Halal LPPOM MUI Babel akan Berakhir Besok!

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan subsidi perpanjangan pengurusan sertifikasi halal sedikitnya bagi 1.400 pelaku UKM yang ada di Bangka Belitung.

Seluruh pelaku UKM yang telah mengantongi lebel halal dari LPPOM MUI Babel dan masa berlaku sertifikat halalnya akan berakhir pada tahun 2020 ini, akan diberikan subsidi biaya perpanjangan sertifikasi halal hingga 50% atau sebesar Rp950.000.

“Ini harus dilakukan LPPOM MUI Babel untuk membantu mengurangi dampak Covid 19 yang tengah melanda Bangka Belitung, program subsidi tersebut telah berjalan dari bulan Mei hingga akhir Juni, maka sebelum berakhir diberitahukan kepada UKM yang masa berlakunya habis segera melakukan perpanjangan Sertifikasi Halal dengan cara mendaftar ke kantor LPPOM MUI Babel,” ujar Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo kepada Swakarya.Com.

Sertifikasi halal lanjutnya merupakan suatu kewajiban bagi para pengusaha atau UKM, bahkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang efektif telah berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu.

“Sehingga semua yang menjual makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik harus mempunyai sertifikat halal,” ujarnya.

Subsidi ini juga kata Nardi tidak hanya untuk perpanjangan sertifikasi halal yang sudah habis masa berlakunya, namun juga diperuntukan kepada UKM yang belum pernah mengajukan sertifikasi halal, dan akan diberikan subsidi sebesar Rp700.000. “Maka dari itu, buruan daftar bagi semua UKM baik masa berlaku habis maupun yang belum memiliki sertifikasi halal,” imbuhnya. (Red/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait