BNN Babel Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil 4 Pengungkapan Kasus

Pangkalpinang, Swakarya Com. Badan Narkotika Nasional Prov Kep Babel melakukan Pemusnahan barang bukti/sitaan dari hasil kejahatan pengungkapan tindak pidana narkotika, yang gelar di halaman Kantor BNNP Provinsi Kep.Bangka Belitung. Rabu (07/09/2022).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dipimpin langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol M.Z. Muttaqien,SIK. SH.,MAP.,

Kepala BNNP Kep Babel mengatakan,  barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh penyidik BNN Provinsi Kep. Bangka Belitung.

“Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah Jenis Shabu seberat 447,27 gram dan Jenis ekstasi sebanyak 485 Butir atau seberat 170,44 gram merupakan milik 4 (empat) tersangka yang turut dihadirkan,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku/Tersangka, Psl 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Ancaman pidananya 20 th, denda 10 milyar, “tegasnya.

Sebelum pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkotika akan dibacakan terlebih dahulu hasil uji laboratorium narkotika terhadap barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan dibaca oleh dr. M.Arga Saputra.

Turut hadir kegiatan Kepala BNNP Babel, Kajati Babel diwakili, Ketua Pengadilan tinggi Babel, Danlanal Babel diwakili,Basarnas diwakili,JM Bandara Depati Amir, Kepala lapas Narkotika, Kepala lapas Tuatunu dan hadirin lainnnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait