Besok Sidang Praperadilan Perdana Dul Ketem Cs Melawan Polres Bangka

Bangka, Swakarya.Com. Tidak terima dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan hutan produksi Dusun Temberan, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Abdullah alias Dul Ketem dan Herman melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Bangka.

Gugatan yang telah didaftarkan oleh kuasa hukum kedua tersangka dari kantor Advokat Abdul Jalil & Law akan berlangsung di Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu (21/1), besok. 

Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Narendra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Senin (20/1) membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, pemohon Abdullah dan Herman melalui kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan terhadap termohon yaitu Kapolri RI Cq Kapolda Babel Cq Kapolres Bangka Cq Kasat Reskrim Bangka dengan nomor register  perkara No:1/Pid Pra/2020/PN Sungailiat.

“Yang dijadikan obyek menurut pemohon adalah tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon,” jelas Narendra. 

Dikatakan Narendra, persidangan praperadilan tersebut akan berlangsung perdana pada Rabu (21/1) besok dengan agenda pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pemohon yang dipimpin hakim tunggal, Oloan Exodus Hutabarat. 

“Besok sidang perdananya yang dipimpin hakim tunggal dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon. Kemudian setelah itu acara jawaban dari termohon,” katanya.

Ditambahkan Narendra, persidangan praperadilan tersebut akan berlangsung selama satu minggu, dan setelah agenda sidang mendengarkan jawaban dari masing-masing pihak selesa, kedua belah pihak diberikan hak lagi untuk mengajukan tanggapan berupa replik untuk pemohon dan duplik bagi termohon. 

“Itu juga apabila para pihak masih ingin memberikan tanggapan,” katanya. 

Selanjutnya, persidangan akan digelar kembali pada hari berikutnya dengan agenda pembuktian oleh masing-masing pihak dan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan.

“Kemudian terakhir hakim akan memberikan putusan terhadap permohonan tersebut,” katanya.

Penulis: Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait