Beli Token Listrik 100 Ribu Hanya Dapat kWh 61, Ini Penjelasan PLN!

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Masyarakat kerap bertanya dan bingung saat membeli token listrik Rp100.000, namun yang tertera di kWh tidak sesuai dengan yang dibeli bahkan yang muncul di kWh hanya 61.

Ternyata hal itu terjadi karena, ketika pelanggan PLN membeli token listrik ada sejumlah biaya yang dibebankan.

Assistant Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung (Babel), Pandhu Kusumawardana menjelaskan apa yang didapat pelanggan pada saat membeli token listrik adalah kWh.

“Misalnya kita membeli token seharga Rp103.500 dan dikenakan biaya administrasi non-PLN sebesar Rp3.500,- serta pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 10 persen. Sehingga nett token yang akan didapat sebesar Rp90.000,”jelas Pandu dalam siaran pers yang diterima Swakarya.com, Rabu (2/9/2020).

Sedikit catatan, menurut dia, biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung penyedia jasa penjualan token. Sementara itu, besaran PPJ di tiap kabupaten/kota juga tidak sama atau berbeda.

“Dari nett token sebesar Rp.90.000 tersebut dibagi dengan harga rupiah per kWh senilai Rp1.467,28 maka besarnya kWh yang didapat sebanyak 61,33 kWh,” tambah Pandhu.

Lebih dari itu, dengan memertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19, mulai Oktober hingga Desember 2020, pemerintah menurunkan tarif adjustment untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp.1.467,28/kWh manjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait