Bawaslu Babel, Terus Awasi Pengecekan Berkas Syarat Dukungan Balon Perseorangan di Basel

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar supervisi pengawasan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan di Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu 22, Februari 2020 lalu.

Dalam pelaksanaan supervise, jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan sebagai bentuk pengawasan melekat yang dilakukan oleh pihak jajaran Bawaslu.

Hasil supervisi ini ditemukan ada 15.166 jumlah syarat dukungan dengan jumlah sebaran di 8 Kecamatan Se-Kabupaten Bangka Selatan yang harus diawasi dalam proses pengecekan berkas syarat dukungan dan sebarannya hingga tanggal 26 Februari tahun 2020 mendatang.

Andi Budi Yulianto, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
memastikan supervisi ini sebagai bentuk pendampingan Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu Kabupaten dalam pengwasan melekat verifikasi berkas syarat dukungan calon perseorangan.

“Kami melakukan supervisi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya yang melaksanakan Pilkada tahun 2020 di Bangka Belitung,” ujar Andi.

Menurut Andi, supervisi ini memang sudah dijadwalkan oleh Bawaslu Provinsi sebagai bentuk pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada.

“Proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan sudah siap dan terencana dengan matang sehingga setiap tim yang bertugas bisa melaksanakan tugasnya dengan baik serta terutama dapat menghadapi berbagai kondisi teknis yang sangat dinamis khususnya pengawasan pengecekan berkas syarat dukungan ini yang membutuhkan ketelitian dan pembagian tugas yang efektif dan efisien”, ucap Andi.

Lebih lanjut, Andi harap adanya supervisi ini pihak Bawaslu Kabupaten bisa meningkatkan pemahaman terkait teknis pengwasan serta memberikan wadah konsultasi langsung antara kepada Bawaslu Kabupaten dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber : Bawaslu Babel
Editor : Tahir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait