Bapascalon Perseorangan Kabupaten Babar Ditolak, Ini Alasannya!

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Anggota dan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung angkat bicara pasca hasil rekapitulasi syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat telah seleai melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan syarat dukungan calon perseorangan di KPU Kabupaten Bangka Selatan dan KPU Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (25/02/2020) lalu.

Menurut Dewi, berdasarkan hasil formulir B.1-KWK Perseorangan, untuk di Bangka Selatan dari 15.325 jumlah dokumen yang diserahkan ada 15.085 jumlah dokumen yang lengkap dan 240 dokumen dinyatakan tidak lengkap.

Sementara hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, dari 13.059 jumlah dokumen yang diserahkan ada 12.580 jumlah dokumen yang lengkap dan 479 dokumen dinyatakan tidak lengkap.

Lebih lanjut, Dewi Rusmala mengungkapkan dari dua Bakal Calon Perseorangan pada dua kabupaten di Bangka Belitung yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan, satu diantaranya dinyatakan ditolak.

“Pada tanggal 26 Januari 2020 adalah hari terakhir untuk pengecekan syarat calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan, dari hasil pengawasan kami hasil terakhirnya Bangka Selatan diterima dan Bangka Barat ditolak,” ucap Dewi kepada Swakarya.Com melalui pesan rilisnya.

Dewi pun menjelaskan sebelumnya jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan pengawasan melekat saat mulai dari diserahkannya syarat dukungan calon perseorangan, verifikasi berkas syarat dukungan calon, hingga rekapitulasi hasil syarat dukungan calon perseorangan.

“Pengawasan pengecekan jumlah dukungan dan persebaran Pasangan Calon Perseorangan ini berdasarkan dengan hasil pengawasan melekat terhadap penghitungan jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK Perseorangan,” jelasnya.

Kemudian hal ini dilakukan untuk memastikan proses pengecekan berpedoman pada syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon untuk Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 12.766 orang sedangkan syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon untuk Kabupaten Bangka Barat 12.872 orang dan berpedoman pada indikator keabsahan formulir model B.1-KWK.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan saat penghitungan persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir B.2-KWK, dengan berpedoman pada jumlah sebaran dukungan Bakal Calon Perseorangan untuk bakal calon Perseorangan jumlah syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi di setiap kabupaten di adalah Kabupaten Belitung Timur harus mencukupi 8.673 dukungan KTP dengan sebaran 4 kecamatan.

“Kabupaten Bangka Tengah 12.213 dukungan KTP dengan sebaran 4 kecamatan. Kabupaten Bangka Barat 12.872 dukungan dengan sebaran 4 Kecamatan, dan Kabupaten Bangka Selatan 12.766 dukungan dengan sebaran 5 kecamatan,” tutupnya.

Editor : Tahir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait