Awas! Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Bangka, Kena Sanksi Kurungan dan Denda hingga Rp 1,5 Juta

*Mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum

Bangka, Swakarya.Com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Kabupaten Bangka, Achmad Suherman kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/11). 

Dikatakan Suherman, belum lama ini Satpol PP daerah ini terlebih dahulu mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum kepada masyarakat yang di dalam Perda tersebut salah satunya mengatur tentang kebersihan di muka umum dan tidak membuang sampah sembarangan. 

“Karena itu video itu kita buat untuk mensosialisasikan karena banyak masyarakat kita yang tidak tau bahwa ada aturan Perda tentang buang sampah sembarangan,” katanya. 

Menurut Suherman, kurangnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan membuat pemerintah daerah ini sedikit kewalahan. 

“Padahal daerah ini memiliki bak sampah dan tong sampah tapi masyarakat masih saja membuang sampah itu sembarangan dan itu jelas tidak boleh,” katanya. 

Untuk itu, Suherman berharap kepada masyarakat daerah ini untuk tidak membuang sampah sembarangan dan dihimbau agar membuang sampah di tempat telah disediakan. 

“Bagi yang kedapatan membuang sampah akan dikenakan sanksi membayar denda Rp1,5 juta atau kurungan 3 bulan,” katanya. 

Suherman menambahkan, soal sampah ini, ada sejumlah titik yang menjadi pusat perhatian Satpol PP Bangka seperti di Pasar Impres Sungailiat dan Pasar Kite, kedua lokasi tersebut terlihat banyak yang sampah berserakan. 

“Masyarakat mungkin belum sadar atau mereka kurang sosialisasi. Maka dari itu kita buat video itu biar masyarakat se-Kabupaten Bangka itu tau,” katanya. 

Selain itu, Suherman juga meminta peran aktif masyarakat untuk bersama sama menjaga lingkungan daerah masing masing dengan membuang sampah di tempat yang telah disediakan. 

Namun jika ada oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempat, Suherman meminta agar melaporkan perbuatan tersebut ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti. 

“Kalau ada yang membuang sampah sembarangan, lapor saja ke sini akan kita tindak. Tapi kalau tidak percaya, lakukan saja dan akan kita buktikan nanti,” katanya. 

Bahkan kata dia, oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan ini akan diseret hingga ke meja hijau. 

“Kita punya PPNS sebanyak 5 orang di Satpol PP dan siap untuk memproses itu,” katanya. (Lio) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait