APBN Terus Meningkat Setiap Tahun, Nizwan: Pertambangan Legal Masih Menjadi Sektor Andalan Untuk Menggerakkan Ekonomi


Pangkalpinang, Swakarya.Com. Sektor pertambangan masih menjadi andalan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terutama daerah penghasil untuk menggerakkan laju perekonomian.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu daerah penghasil tambang timah, sektor pertambangan dan penggalian memberikan kontribusi 12,36 persen terhdap PDRB Babel tahun 2019.


Dosen Ekonomi Universitas Bangka Belitung, Dr. Nizwan Zukhri, SE, MM menjelaskan tahun 2019 lalu, sektor lapangan usaha yang memberikan kontribusi terbesar terhdap PDRB Bangka Belitung adalah sektor industri pengolahan dengan peresentase sebesar 22, 26 persen, posisi dan persentase masing-masing sektor ini tidak jauh berbeda dibandingkan pada tahun 2018.


“Jika kita lihat lebih jauh industri pengolahan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap laju pertumbuhan ekonomi Babel, secara mayoritas merupakan industri pengolahan logam dasar yang tentunya merupakan industri pengolahan timah,” katanya.

Peran sektor pertambangan terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan, dimana pertambangan memberikan kontribusi sebesar 7, 36 persen, dan peran dari sector industry pengolahan sebesar 20,79 persen.

Nizwan menyampaikan, sektor pertambangan untuk saat ini masih memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian.

Pertambangan masih menjadi andalan sebagai lokomotif penggerak perekonomian, oleh karena itu harus dikelola dengan baik dengan berpedoman pada ketentuan atau peraturan perundang undangan yang berlaku.


“Kaidah pertambangan yang baik harus betul-betul diimplementasikan dengan benar sesuai peraturan, misalnya dalam Peraturan Menteri energi dan sumber daya mineral RI No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik, termasuk didalamnya tentang tata kelola pengusahaan pertambangan,” ujarnya.


Lebih lanjut, Ia menyampaikan, kaidah pertambangan baik terkait dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan pertambangan, dan teknik pertambangan sesuai dengan bidang usahannya, termasuk juga didalamnya adalah kewajiban tata Kelola pertambangan dengan menggunakan produk dalam negeri, mengupayakan tenaga kerja lokal, pengoptimalan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan, serta menggunakan subkontraktor lokal sesuai dengan kompetensi.


Tak kalah pentingnya, proses pertambangan harus dilakukan secara legal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah, kata dia seharusnya tidak bisa mentolerir terjadinya illegal mining, karena illegal mining tidak akan memberikan kontribusi yang berarti terhadap perekonomian, termasuk tidak akan adanya pajak yang disetorkan kepada kas negara, dan hampir dapat dipastikan tidak akan adanya upaya untuk melakukan rekalamasi setelah melakukan pertambangan.


“Walaupun sektor pertambangan ini masih menjadikan andalan pemerintah dalam menggerakkan perekonomian baik secara nasional maupun di Babel, namun harus disiapkan sektor perekonomian diluar sektor pertambangan ini secara lebih serius, misalnya sektor pariwisata,” tutupnya.

Kontribusi PT Timah Terhadap Pendapat Negara Meningkat Setiap Tahunnya
PT Timah Tbk sebagai salah satu perusahaan tambang di Bangka Belitung, tahun 2019 lalu memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara baik melalui pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,20 Triliun, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 818,37 miliar.


Sedangkan untuk royalti, PT Timah menyetorkan sebanyak Rp 556,73 miliar, jumlah ini juga meningkat 89,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 294,45.


Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan jumlah pendapatan negara dari sektor pertambangan khususnya PT Timah dilihat dari trendnya selalu menunjukkan peningkatan dari tahun 2016 hingga 2019 pasca adanya perbaikan tata kelola pertambangan.


“Kalau dilihat dari tahun 2016 sampai 2019 ini jumlah yang disetorkan PT Timah untuk pendapatan negara selalu meningkat, baik dari royalti, pajak maupun PNBP. Hal ini setelah adanya regulasi yang mengatur tata kelola pertambangan,” katanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait