Antisipasi Konflik Sosial Akibat Sengketa Tanah di Kota Jambi, Kasat Binmas AKP Mardonna Gelar FGD

Jambi, Swakarya.Com. Mengikuti arahan Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmat Wibowo pada saat Rapat Kerja Teknis Binmas Tahun 2021 tentang Komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang siap mengatasi terjadinya konflik sosial di Provinsi Jambi, Kasat Binmas Polresta Jambi AKP Mardonna Lamtio langsung menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kantor Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (08/12).

FGD bertajuk “Optimalisasi Sinergitas Polresta Jambi dengan Instansi terkait Guna Mencegah Konflik Sosial dalam Rangka Terwujudnya Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat” ini dihadiri oleh Camat Telanaipura Hartono, Lurah Pematang Sulur Wati Gustenti, narasumber dari Bakeuda Provinsi Jambi Pujimahwito, BPN Kota Jambi Andri Primadani, Bangtah Polresta Jambi Zainal Hasibuan, Tokoh Masyarakat, dan Ketua RT di Kelurahan Pematang Sulur.

Kasat Binmas Polresta Jambi AKP Mardonna dalam sambutannya mengatakan, kegiatan FGD ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari Babinkamtibmas Pematang Sulur Bripka Suratno bahwa ada permasalahan sertifikat tanah di RT 08 dan RT 09 Pematang Sulur, serta permasalahan tumpang tindih penguasaan hak atas tanah pada persil (ukuran tanah) yang sama di RT 17 dan RT 20 Kelurahan Pematang Sulur.

“Beberapa hari yang lalu saya mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Bripka Suratno bahwa ada permasalahan sertifikat tanah dan tumpang tindih tanah pada persil yang sama di beberapa RT Kelurahan Pematang Sulur, agar tidak terjadi konflik sosial segera saya ambil keputusan untuk melaksanakan kegiatan FGD hari ini,” jelasnya.

AKP Mardonna berharap dengan terlaksananya FGD ini bisa mengantisipasi terjadinya konflik sosial di wilayah hukum Polresta Jambi.

“Jangan sampai gara-gara kesalahan dalam administrasi surat tanah di Kelurahan Pematang Sulur terjadi keributan, dengan FGD ini saya yakin dapat mengantisipasi konflik sosial,” imbuhnya.

Tak hanya itu, AKP Mardonna juga menjelaskan tujuan dari FGD untuk mencari tahu akar permasalahan sehingga dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan sengketa atau konflik pertanahan.

“Segala permasalahan pasti ada jalan keluarnya, termasuk masah sengketa tanah sudah ada dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020,” jelasnya.

Dengan diadakannya FGD ini, diharapkan tidak ada lagi permasalahan mengenai Sengketa Hak Atas Tanah baik di tingkat RT maupun kelurahan.

Kasat Binmas Polresta Jambi juga berharap Pemerintah Kota Jambi khususnya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jambi dapat mendorong pemerintah kota untuk aktif menyelesaikan administrasi permasalahan tanah, agar warga yang terkait dalam kepemilikan tanah segera mendapat hak atas tanah yang dimilikinya.

“Semoga FGD ini menjadi problem solving, sehingga tidak berkembang menjadi konflik sosial di masyarakat khususnya Kelurahan Pematang Sulur Kota Jambi,” pungkasnya. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait