Karimun, Swakarya.Com. Meningkatnya angka Positif COVID 19 di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau sehingga Pemda lakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III menuju ke Level IV.
Hal ini terjadi, disebabkan penyebaran pandemi COVID 19 di Kabupaten Karimun kini telah menembus angka perhari ratusan kasus yang terpapar Covid-19.
Menurut Karimun Aunur Rafiq bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang awalnya berstatus Level III kini berubah menja di Level IV.
“Surat edarannya sudah kita terima, maka sementara ini pihak Pemerintah Kabupaten Karimun akan membuat Surat keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level IV sesuai dengan yang dikeluarkan pemerintah Pusat,” ungkapnya.
“Penerapan Level IV yang dikeluarkan Pemerintah Pusat tidak jauh berbeda hanya kegiatan masyarakat lebih dibatasi,” kata Rafiq.
Seperti diketahui melonjaknya angka kematian disebabkan COVID 19 di Karimun sejumlah 84 Kasus dan angka terkonfirmasi positif sebanyak 563 0rang.
Penulis:
Nahta/Rinaldi.