Swakarya.Com. Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Merak 2, belakang SD 12 Sungailiat, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat mengeluhkan atas penutupan akses jalan yang selama ini dilalui sejumlah warga setempat.
Penutupan akses jalan tersebut dilatar belakangi pemagaran lahan oleh FS selaku pemilik lahan, dimana jalan yang dimaksud berada di atas lahan pribadi milik FS.
Guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan, Camat Sungailiat bersama Lurah Sri Menanti, Bhabinkamtibmas dan pihak terkait lainnya melakukan mediasi dengan memanggil sejumlah warga dan pemilik tanah yang diwakili oleh kuasa hukumnya dengan tujuan untuk mencari kesepakatan bersama.
Usai mediasi, Camat Sungailiat, Ramzi yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/05/2023) menceritakan kejadian tersebut berawal dengan pemagaran yang dilakukan pemilik tanah, FS di atas lahan pribadinya seluas kurang lebih 2 hektar di jalan Merak 2, tepatnya belakang SD 12, Kelurahan Srimenanti, Sungailiat.
Atas pembangun pagar itu, warga yang tinggal tepat di belakang lahan FS keberatan.
Pasalnya, akses jalan yang berada di atas lahan pribadi FS ini sejak puluhan tahun silam digunakan warga setempat sebagai akses keluar masuk.
“Jalan itu berada di atas lahan pribadi ibu FS. Ibu FS yang merasa itu haknya, akhirnya melakukan pemagaran dan warga pun keberatan, karena dengan pemagaran itu, akses jalan mereka ditutup,” katanya.
Kendati demikian, kata Ramzi, si pemilik lahan sudah mensiasati pemagaran tersebut dengan cara membuka akses jalan baru tepatnya berada di bawah lahannya, dengan tujuan agar warga yang tinggal di belakang lahan miliknya dapat melakukan aktifitas seperti sedia kala.
“Jadi disiasati dibuka jalan baru sepanjang 40 meter, namun warga keberatan dengan alasan kondisi jalan yang akan dibuka ini berada di rawa rawa sehingga perlu dilakukan penembokan dan pengerasan jalan baru, ditambah jalan yang baru ini posisinya sangat dekat dengan rumah warga lainnya,” katanya.
Terkait hal itu, lanjutnya, warga pun meminta kepada pemilik lahan untuk membuka akses jalan baru tepatnya berada di atas lahan FS, namun belum ada kata sepakat.
“Untuk itu kita fasilitasi dengan dialog bersama kedua belah pihak, walaupun pertemuan tadi belum ada kata sepakat. Tapi yang pastinya, setelah pertemuan ini, kedua belah pihak akan melakukan dialog kembali dengan harapan, FS dapat melanjutkan pagar yang ia bangun dan warga mendapatkan akses jalan yang layak dan memadai,” katanya.
Dia menambahkan, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan terjadi, pembangunan pagar yang sedang berjalan diminta agar dihentikan sementara waktu.
Sebelumnya, situasi sempat memanas terjadi di lapangan antara warga yang tinggal dekat lahan pribadi FS dengan kuasa FS, terkait pemagaran yang telah dikuasakan FS kepada kuasanya di atas lahan pribadi miliknya.
Warga yang melihat hal tersebut terkesan tidak terima atas pemagaran itu, dengan alasan FS telah menutup akses jalan yang akan mereka lalui sejak puluhan tahun silam.
FS yang merasa lahan itu adalah haknya dengan dibuktikan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN, tetap akan melakukan pemagaran di sekeliling lahan yang luasnya 2 hektar itu.
Agar warga setempat dapat beraktifitas seperti biasa, FS pun berencana membuka jalan baru, tepatnya berada di bawah lahan miliknya, namun warga merasa keberatan dengan rencana jalan baru yang akan dibuka ini.
Kondisi pun di lapangan pun sempat memanas saat proses pembangunan pagar sedang berlangsung. Oleh pihak terkait akhirnya menjembatani pertemuan kedua belah pihak agar masing masing pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
Penulis : Lio