Akseptabilitas Masyarakat Pada Program Kampung Keluarga Berencana (KB) Di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang

Penulis: Muhamad Tahir, S.Sos,
Anggota Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IKPB) Babel


Swakarya.Com. Program Kampung Keluarga Berencana (KB) sudah berjalan sejak tahun 2016 di Bangka Belitung. Hadirnya program ini adalah salah satu upaya untuk mewujudkan kualitas hidup masyarakat.

KB bertujuan untuk mewujudkan keluarga berkualitas melalui promosi, perlindungan dan bantuan dalam mewujudkan hak-hak reproduksi serta menyelenggarakan pelayanan, pengaturan kelahiran dan dukungan yang diperlukan untuk membentuk keluarga dengan usia kawin yang ideal, mengatur jumlah, jarak, dan usia ideal anak, mengatur kehamilan, membina ketahanan dan kesejahteraan keluarga seperti yang termuat dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, pasal 1 ayat 8.


Selaras dalam program Nawa Cita Joko Widodo meningkatkan kualiatas hidup masyarakat Indonesia, dalam hal ini, dengan Kampung KB. sesuai SE Mentri Dalam Negeri yang ditujukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota No 440/70/SJ pada tanggal 11 Januari 2016.

Sehingga Gubernur mengeluarkan surat Nomor 463/57/BPPKBPA pada tanggal 21 Januari 2016 untuk pembentukan kampung KB. Kampung KB sendiri dalam peletakannya tidak serta merta asal comot melainkan ada kriteria tertentu dalam penetapannya antara lain: Kriteria sasaran umum, kreteria umum ini di lihat menjadi dua yakni peresentase keluarga pra sejahtera (KPS) dan keluarga sejahtera I (KS I) di atas rata-rata tingkatan desa dimana kampung tersebut berada dan presentase KB lebih rendah dari rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/kelurahan dimana kampung itu berada.


Kreteria kedua berdasarakan pemilihan wilayah salah satunya adalah kumuh, wilayah pesisir pantai/nelayan, kawasan miskin termasuk perkotaan, wilayah tertinggal/ terpencil/perbatasan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan yang terakhir adalah kreteria khusus, pada kreteria ini dilihat dari program kependudukan, program keluarga berencana dan program pembangunan keluarga.

Untuk itu, dari kreteria diatas kelurahan Air Kepala Tujuh Rw 03 Rt 07 dan Rt 08 jadi salah satu kelurahan yang masuk dalam kreteria, sehingga dijadikan kampung KB pada tahun 2017.


Program kampung KB tidak dapat dinaifkan bahwa masyarakat adalah ujung tombak dari keberhasilan program ini. Tetapi dalam realita dilapangan berbeda sehingga harus diperhatikan dengan cermat.


Maka sangat dibutuhkan Askeptabilitas masyarakat untuk bersinergi mewujudkan apa yang telah direncanakan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Peran serta pengurus dalam program kampung KB sangat penting, terutama dalam mempengaruhi, memberi contoh, dan menggerakkan keterlibatan seluruh warga masyarakat yang ada dilingkungan tersebut, guna mendukung keberhasilan program Kampung Keluarga Berencana.


Masyarakat kelurahan Air Kepala Tujuh memiliki jumlah penduduk sebanyak 3588 jiwa, laki-laki sebanyak 1806 orang dan perempuan 1782 orang serta jumlah kartu keluarga (KK) berjumlah 984 KK.

Masyarakat kelurahan ini mayoritas agama Islam, sekitar 3119 orang dan untuk agama Katolik 251 orang serta agama Kristen 218 orang. (profil Kelurahan Air Kepala Tujuh Tahun 2017) Dalam percontohan Kampung KB di Keluraha Air Kepala Tujuh ada di RW 03 yakni RT 07 dan 08. Komplesitas yang terjadi di RT 07 dari KK, dari Pasangan Usia Subur (PUS) 128 orang hanya 95 orang yang mengikuti Program KB dan program Pembangunan Keluarga pada usia remaja dari 106 remaja yang mengikuti PIK remaja belum ada.


Sedangkan RT 08 ini sangat signifikan dari permasalahan kependudukan kepemilikan akta kelahiran, dari 179 anak usia 0-18 tahun sekitar 127 yang baru memiliki akta kelahiran. kepemilikan kartu keluarga, dari 143 keluarga yang ada hanya 102 yang memiliki KK. dan Pasangan Usia Subur (PUS) yang mengikuti Program KB hanya 75 orang sedangkan PUS di kelurahan Air Kepala Tujuh berjumlah 87 orang PUS.


Berdasarakan observasi yang dilakukan oleh penulis bahwa masyarakat setempat masih memiliki anggapan banyak anak banyak rezeki sehingga penerimaan terhadap program keluarga Berencana belum optimal dari segi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan program Kampung Keluarga Berencana itu sendiri, di kelurahan Air Kepala Tujuh.


Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinnag memiliki luas wilayah 230 Ha dengan batas-batas sebelah utara, kelurahan Tua Tunu Indah Kecamatan Gerunggang, sebelah selatan Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat.

Sebelah Barat kelurahan Tua Tunu Indah Kecamatan Gerunggang dan sebelah Timur Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang. Letak geografis kelurahan Air Kepala Tujuh terletak pada ketinggian 50 M diatas permukaan laut dengan suhu rata-rata 28 Celcius. Kelurahan ini dibagi menjadi 3 Rukun Warga (RW) 8 Rukun Tetangga (RT) yang memiliki jumlah penduduk 3588 jiwa, 1808 laki-laki dan 1782 perempuan.

Jumlah kartu kaluarga (KK) kelurahan Air Kepala Tujuh sendiri 984 KK, mayoritas agama Islam sebanyak 3119, agama Katolik 251 orang dan Kristen 218 orang. Mata pencaharian di kelurahan ini Petani, Nelayan, Pedagang, Pegawai Negeri Sipil (PNS), ABRI/PORLI dan Swasta.


Kelurahan Air Kepala Tujuh dijuluki sebagai Kampung KB yang sudah dibentuk pada tahun 2017 yang lalu. Dibentuknya kampung KB ini berdasarkan kesepakatan pemerintahan kota pangkalpinang dan kecamatan gerunggang yang difasilitasi oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN).

Dimana pada kelurahan ini sebagai percontohan kampung keluarga berencana ada di RW 03 yaitu RT 07 dan RT 08. Jumlah keluarga di RT 7 RW 03 memiliki168 KK, jumlah balita (0-6 tahun) 75 orang jumlah anak usia (0-18 tahun) 264 anak, , anak sekolah usia (6-18 tahun) 158 anak.

Jumlah remaja belum menikah (10-24 tahun) 106 orang, Pasangan Usia Subur (PUS) 128 orang dan jumlah Lansia di atas 60 tahun 27 orang Sedangkan RT 08 memiliki jumlah 143 KK, jumlah Balita (0-6 tahun) 72 anak, jumlah anak usia (0-18 tahun) 179 anak, remaja belum menikah usia (10-24 tahun) 98 orang dan Pasangan Usia Subur (PUS) 87 orang.


Kelurahan Air Kepala Tujuh dalam program Kampung KB telah terbentuk Tim Kelompok Kerja Oprasional (POKJANAL) kampung KB seperti, Poktan Kie/Penggerakan/penyuluh, Poktan Kesahatan, Poktan Kependudukan, Poktan Pendidikan, Poktan Pertanian, Poktan Lingkungan, Poktan KKBPK, Poktan Keagamaan, Poktan Sosial Kemasyarakatan dan Poktan Keamanan di kelurahan tersebut.

Untuk itu penting penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana akseptabilitas masyarakat terhadap program Kampung KB yang telah terealisasi di kelurahan ini yakni di RW 03 RT 07 dan 08, demi terwujudnya kualitas hidup masyarakat.

  1. Kosep Kampung Keluarga Berencana

Konsep Kampung KB merupakan Konsep program KB dengan program pembangunan lainnya seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain – lain. Kampung KB didesain sebagai upaya pemberdayaan masyarakat terhadap pengelolaan program KB.

Kegiatannya dikelola berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat itu sendiri. Tujuan akhirnya tentu pembangunan masyarakat itu sendiri. Pemerintah hanya menstimulasi dan melakukan pendampingan, selebihnya menjadi tanggungjawab masyarakat. Yakni melalui upaya menjadikan kampung KB sebagai program yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Partisipasi berbagai instansi dalam kampung KB sangat penting sehingga pelayanan paripurna dapat dirasakan langsung oleh masyarakat menuju kesejahteraan rakyat.

Kampung KB berupaya memperdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB sebagai upaya mewujudkan keluarga sejahtera yang berkualitas.


Untuk Keluarga Berencana Sendiri, Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera adalah upaya peningkatan kepedulian peran serta masyarakat melalui Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera (Arum dan Sujiyatini, (2010) dalam Jurnal Silviana Kartika Sari, Evi Sri Suryani dan Rohmi Handayani).


Dalam mewujudkan partisipasi tersebut sesuai dengan kata Cohen dan Uphoff membedakan partisipasi dibagi menjadi empat jenis, yaitu pertama, partisipasi dalam pengambilan keputusan. Kedua, partisipasi dalam pelaksanaan. Ketiga, partisipasi dalam pengambilan pemanfaatan. Dan Keempat, partisipasi dalam evaluasi.


Pertama, partisipasi dalam pengambilan keputusan. Partisipasi ini, terutama berkaitan dengan penentuan alternatif dengan masyarakat berkaitan dengan gagasan atau ide yang menyangkut kepentingan bersama.

Wujud partisipasi dalam pengambilan keputusan ini antara lain seperti ikut menyumbangkan gagasan atau pemikiran, kehadiran dalam rapat, diskusi dan tanggapan atau penolakan terhadap program KB yang ditawarkan.

Kedua, partisipasi dalam pelaksanaan, meliputi menggerakkan sumber daya dana, kegiatan administrasi, koordinasi dan penjabaran program KB. Partisipasi dalam pelaksanaan merupakan kelanjutan dalam rencana yang telah digagas sebelumnya baik yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan maupun tujuan dari program Kampung KB.


Ketiga, partisipasi dalam pengambilan manfaat. Partisipasi dalam pengambilan manfaat tidak lepas dari hasil pelaksanaan yang telah dicapai baik yang berkaitan dengan kualitas maupun kuantitas.

Dari segi kualitas dapat dilihat dari output, sedangkan dari segi kuantitas dapat dilihat dari presentase keberhasilan program KB. Keempat, partisipasi dalam evaluasi. Partisipasi dalam evaluasi ini berkaitan dengan pelaksanaan pogram KB yang sudah direncanakan sebelumnya.

Maka dari pada itu, dapat disimpulkan bahwa partisipasi adalah keikutsertaan seseorang atau kelompok dalam kegiatan dan menyumbangkan segenap pikiran, gagasan, kehadiran untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Untuk itu, tulisan ini akan memfokuskan pada partisipasi warga dalam setiap program yang dilakukan oleh pemerintahan melalui Program Kampung KB.

A. Partisipasi Masyarakat Kampung KB dalam Mengambil Keputusan Masyarakat yang ada di Kelurahan Air Kepala Tujuh merupakan salah satu wilayah yang berada pada perbatasan kecamatan Gerunggang dengan wilayah kabupaten Bangka yakni Kace Timur Kecamatan Mendo Barat.

Untuk itu, secara letak geografis dan demografis wilayah Kelurahan Air Kepala Tujuh khususnya RT 07 dan RT 08 sudah masuk dalam kreteria pembentukan kampung KB di daerah perbatasan.


Daripada itu, masyarakat setempat sudah cukup paham terkait pentingnya menggunakan KB sehingga antusias masyarakat dalam mengikuti program KB tergolong banyak, dan masyarakat dalam mengambil keputusan mengunakan KB sejak mereka memiliki anak satu dari penggunaan KB suntik, pil, IUD, Impant dan Steril.


Antusias masyarakat menggunakan KB sudah baik dan kesadaran pentingnya menggunakan KB sudah tinggi sehingga Program Kampung KB di kawasan ini sudah diterima dengan baik oleh masyarakatnya.

Selain itu, dalam pengambilan program KB ini sudah ditetapkan bersama pihak Kelurahan dan kecamatan serta Pemerintahan Kota Pangkalpinang dengan adanya Pokja yang sudah di keluarkan oleh pemerintahan Kota Pangkalpinang seperti Tim Kelompok Kerja Oprasional (POKJANAL) di tahun 2017 hingga sekarang ini.


B. Partisipasi Masyarakat Kampung KB dalam Pelaksaan.
Masyarakat Kampung KB dalam mengikuti pelaksanaan kampung KB sering diikuti oleh para kader-kadernya seperti Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR) Bina Keluarga Lansia (BKL) serta Pusat Informasi Konseling (PIK) Remaja sudah terbentuk dan sudah berjalan sejak berdirinya Kampung KB.

Dalam pelaksanaan tersebut sudah dijalankan secara rutin bersama mitra dari Kampung KB itu sendiri seperti dari pihak Dinas Kesahatan. Berdasakan hasil wawancara yang telah kami dapatkan bahwa sejumlah warga senantiasa mengikuti kegiatan dalam bentuk sosialisasi yang dilaksankan di Kantor Kelurahan Air Kepala Tujuh secara rutin kadang sebulan sekali dan dua bulan sekali.


Untuk itu, dalam program Kampung KB sendiri di tahun 2018 menitik beratkan dalam penggunaan KB Steril. Namun, hasil yang kami dapatkan bahwa mereka masih takut menggunakannya dikarenakan dengan alasan jika tidak berjodoh lama dengan seorang suaminya ketika kembali lagi menikah terkadang suami yang baru ingin memiliki anak, dan ada masyarakat juga yang takut menggunakan kontrasepsi Implan karena dengan alasan pekerjaan yang terlalu berat sehingga akan bergeser, serta ditakutkan memiliki efek samping.


Jadi, Masyarakat masih memilih menggunakan kontrasepsi yang sering digunakan seperti KB suntik dan Pil. Kerena berhunbung sudah nyaman digunakan dan tidak merasakan efek samping dari penggunaan kontrasepsi tersebut.

C. Partisipasi Masyarakat Kampung KB dalam Menerima Manfaat
Dari kegiatan kampung KB sendiri mendapatkan manfaat sangat signifikan dari pelayanan kontrasepsi pada Pasangan Usia Subur (PUS) pada tahun 2017 sekitar 128 dan pengguna kontrasepsi hanya 95 namun ditahun 2018 bertambah menjadi 125 orang pada PUS sebagai peserta KB di Rt 07 RW 03 sedangkan PUS di RT 08 sebanyak 87 yang mengikuti peserta KB tahun 2017 hanya sebanyak 75 orang namun pada tahun 2018 jumlah PUS bertambah menjadi 100 PUS yang menjadi peserta KB sebanyak 96 orang, meskipun tidak sempurna dalam pencapaian target namun ini sudah menimbulkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi program KB.


Selain itu, hasil wawancara mendalam bahwa masyarakat merasakan dampak yang signifikan dari penggunaan KB secara gratis yang difasilitasi langsung dari pihak mitra Kampung KB. Kemudian daripada itu masyarakat dapat menekan dan mengontrol angka kelahiran pada anak sesuai dengan hasil wawancara bahwa mereka melahirkan sudah sesuai dengan apa yang di sosialisasikan bahwa minimal jarak memiliki anak itu dua tahun.


Sehingga anggapan banyak anak banyak rezeki itu tidak ada lagi dalam pemikiran masyarakat setempat. Bahkan mereka mengatakan sekarang ini banyak anak banyak pingsan sehingga salah satu orang yang kami wawancarai memberanikan diri menggunakan kontrasepsi MOW karena tidak mau lagi punya anak dikarenakan anaknya sudah lima dan 3 diantaranya karena tidak menggunakan kontrasepsi.

D. Partisipasi Masyarakat Kampung KB dalam Evaluasi.


Secara sadar dan tidak sadar dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan ada yang dinamakan monitoring dan evaluasi. Dari program kampung KB juga dilakukan monitoring secara rutin selama satu bulan sekali untuk datang ke lokasi kampung KB yang terpilih untuk melakukan evaluasi bahwa keadaan Kampung KB tersebut ada tidak perkembanganya dengan bukti melakukan pertemuan IMP (Instititu Masyarakat Perdesaan), PLKB (Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana), Rakorcam (Rapat Kordinasi Kecamatan) dan Rakordes (Rapar Kordinasi Desa) yang setiap bulan dilakukan oleh Perwakilan BKKBN Kepulauan Bangka Belitung.


Dalam tahap ini masyarakat juga ikut andil dalam melakukan evaluasi yang dibuktikan denga para kader-kader menghadiri pertemuan secara rutin untuk menjelaskan bagaimana program-program yang dilakukan.

Selain itu, masyarakat diminta masukan terhadap kebutuhan masyarakat akan program-program pemerintah lainnya seperti posyandu dikawasan Rt 8 Rw 3 Kelurahan Air Kepala Tujuh dikarenakan alasan puskesmas yang ada disana terlalu jauh jika ingin memeriksa anak mereka, mengantri dan kurangya tranposrtasi.


Secara umum pelaksanaan dan pemanfaatan program Kampung KB ini sudah Baik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014.
Dengan begitu, penelitian ini menyatakan bahwa program Kampung Keluarga Berencana di RW 03 RT 07 dan RT 08 kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang mengalami peningkatan seperti kesertaan ber-KB, kegiatan kelompok BKB dan yang lainya serta partisipasi masyarakatnya berjalan dengan baik dari hal pengambilan Keputusan, pelaksanaan, Penerimaan Manfaat dan Evaluasi.

Oleh karena itu, masyarakat di Kelurahan Air Kelapa Tujuh RW 03 RT 07 dan RT 08 sudah bisa menerima program Kampung Keluarga Berencana. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait