Pangkalpinang, Swakarya.Com. Tudingan gratifikasi yang ditujukan kepada Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) oleh Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar yang terkesan dinilai bernuansa politis mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Kota Pangkalpinang.
Tuduhan yang menjurus ke fitnah itu dinilai telah membuat gaduh harmonisasi terutama dilingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Menyayangi hal ini terjadi. Kami akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian,” ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Pangkalpinang, Ahmad Amir, Jumat (20/05/22).
Terkait hal itu kata Amir, atas perintah partai pihaknya tidak akan tinggal diam atas tuduhan tersebut. Selain dianggap dinilai politis, kasus ini juga telah masuk keranah pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, sesama kader PDI Perjuangan tentunya akan menyeret tudingan tersebut keranah hukum.
“Akan bergerak ketika kader terbaik kita difitnah,” ucapnya dengan tegas.
Lebih jauh dia menyampaikan bahwa secara kepartaian pihaknya telah melakukan crosscheck dan mengklarifikasi ke Walikota Pangkalpinang terkait hal tersebut.
“Dihadapan kita Beliau bersumpah tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh Pak Parlan,” katanya.
Kata Amir, pihaknya menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam aduan gratifikasi yang disebutkan Suparlan.
“Itu sangat tidak masuk akal, seorang Wali Kota memberi bawahannya fee proyek,”tuturnya.
Lanjut Amir, PDIP akan melaporkan adanya fitnah yang menjurus pada pencemaran nama baik.
“Ini pencemaran nama baik. Kami akan melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Suparlan Dulaspar ketika dihubungi awak media untuk konfirmasi, tak terdengar nada aktif. Pesan yang dilayangkan ke nomor kontak WhatsApp-nya, juga centang satu atau tak aktif. Hingga Jumat pagi, nomor kontaknya masih belum aktif.***