Selamat datang di Swakarya.com.
Syarat & Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh PT. PINASTHIKA TUNAS WARTADUNIA terkait penggunaan situs Swakarya.com. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.
Dengan mendaftar dan/ atau menggunakan situs Swakarya.com, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyutujui semua isi dalam Syarat & Ketentuan.
Syarat & Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan portal berita Swakarya.com.
Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di Swakarya.com.
Kode Etik Internal Media Daring Swakarya.com
Wartawan Media Daring Swakarya.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;
Wartawan Media Daring Swakarya.com dilarang meminta dan / atau menerima bayaran dalam bentuk apapun dari pemberitaan kepada narasumber;
Wartawan Media Daring Swakarya.com dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain;
Wartawan Media Daring Swakarya.com dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris atau direktur di BUMN / BUMD;
Wartawan Media Daring Swakarya.com dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus organisasi terlarang;
Wartawan Media Daring Swakarya.com dilarang jadi pelaku dan / atau backing usaha ilegal;
Wartawan Media Daring Swakarya.com dilarang terlibat peredaran narkoba dan jaringan terorisme;
Wartawan Media Daring Swakarya.com yang menjadi anggota / pengurus partai politik, dilarang membuat berita untuk kepentingan parpol tersebut lebih dari 2x berturut-turut dalam sepekan;
Wartawan Media Daring Swakarya.com yang maju sebagai caleg, calon kepala daerah, wajib mengajukan izin cuti kampanye atau mengundurkan diri;
Wartawan Media Daring Swakarya.com yang akan bergabung menjadi tim sukses / tim pemenangan calon dan / atau pasangan calon yang maju dalam pileg, pilkada, pilpres, wajib mengajukan izin kepada pemimpin redaksi;
Wartawan Media Daring Swakarya.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
Ditetapkan Di Pangkalpinang, 20 September 2019
Standar Perlindungan Profesi Wartawan Media Daring Swakarya.com
Wartawan adalah salah satu dari pilar demokrasi yang dalam menjalankan tugas jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Oleh karena itu, PT. PINASTHIKA TUNAS WARTADUNIA yang mengelola media daring Swakarya.com menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan media daring Swakarya.com sebagai berikut:
- PT. Pinasthika Tunas Wartadunia memberikan perlindungan hukum bagi wartawan media daring Swakarya.com yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan media daring Swakarya.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik wartawan media daring Swakarya.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Dalam hal berhadapan dengan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan media daring Swakarya.com diwakili oleh pemimpin redaksi selaku penanggung jawab pemberitaan;
- Surat panggilan kepada wartawan media daring Swakarya.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, harus disampaikan kepada pemimpin redaksi;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di media daring Swakarya.com. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Laporan / pengaduan terkait pemberitaan yang sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di Dewan Pers;
- Persoalan hukum yang tidak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistik, di luar tanggung jawab perusahan dan / atau pemimpin redaksi;
- Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau peraturan perundang-undangan lainnya;
Ditetapkan Di Pangkalpinang, 20 September 2019
Visi Perusahan PT. PINASTHIKA TUNAS WARTADUNIA
Menjadi media profesional dan terpercaya dalam menyajikan berita yang sesuai dengan fakta di dalam masyarakat
Misi Perusahan PT. PINASTHIKA TUNAS WARTADUNIA
- Memberikan informasi yang terkini dan terpercaya sesuai fakta yang ada
- Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak secara profesional
- Mengembangkan SDM dan Teknologi berbasis manajemen yang berkualitas
- Menjaga kestabilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kesejahtraan masyarakat.