7 Tersangka Ditetapkan Polda Babel dalam Peristiwa KIP Citra Bangka Lestari

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Polda Kepulauan Bangka Balitung (Babel) resmi melakukan penahanan sekaligus tetapkan 7 orang tersangka, Selasa (20/07/21).

Tujuh orang tersangka tersebut merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang atau pengrusakan Kapal KIP Citra Bangka Lestari yang terjadi pada Senin (12/07/21) lalu sekitar pukul 11:00 wib di Perairan Air Antu Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.

Dalam peristiwa itu kerugian KIP Citra Bangka Lestari ditaksir sebesar
Rp 8.700.000.000 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah).

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengungkapkan ketujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut masing-masing SU als NG (49), HA als BE (49), HS als NW (36),
EH als AH (40), PA als RE (54), AR (27), YU als KA (33).

“Para Tersangka ini ditangkap dirumah masing-masing pada hari Senin, tanggal (19/07/21) dan telah dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 20 Juli 2021,” ungkap Kapolda melalui Konferensi Pers, Selasa (20/07/21) bertempat di Mapolda Babel.

Untuk modus operandi kata Kapolda, para pelaku ini bersama-sama berangkat dari Pantai Air Antu dengan menggunakan perahu untuk naik keatas KIP Citra Bangka Lestari.

“Setelah berhasil naik KIP BCL mereka langsung melakukan kekerasan dan pengerusakan diseluruh bagian kapal dengan menggunakan alat berupa kayu dan besi,” bener Kapolda.

Dalam peristiwa ini, barang bukti yang diamankan berupa kayu sebanyak kurang lebih 100 (seratus) batang sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter, 2 (dua) buah DVR CCTV kapal, peralatan kapal dan peralatan navigasi KIP Citra Bangka Lestari yang telah dirusak dan 1 (satu) karung pasir timah KIP BCL.

“Para pelaku ini telah melanggar Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 410 KUPidana.
Pasal 170a at 1 : “Barang siapa dengan terang — terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Ayat (2) : “yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka,” katanya.

“Pasal 410 : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” sambungnya.

Penulis: Sandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait