Kedapatan Jual Bir, 3 Warung Disegel Satpol PP Bangka

Bangka, Swakarya.Com. Sebanyak tiga warung yang berada di kawasan Pasar Mambo Sungailiat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka bersama UPT Pasar Sungailiat, Selasa (4/2) kemarin.

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran tiga warung yang dimaksud kedapatan menjual minuman keras beralkohol jenis bir tanpa izin.

“Penyegelan ini kita lakukan lantaran mereka kedapatan dan terbukti menjual minuman beralkohol dan untuk sementara pemilik warung dilarang berjualan di tempat itu,” kata Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bangka, Achmad Suherman, Rabu (5/2).

Atas penyegelan tersebut kata Suherman, pihaknya akan melaporkan hal itu kepada Bupati Bangka dan Disnakerperindag untuk ditindaklanjuti karena warung yang disewa diduga telah disalahgunakan oleh penyewanya.

“Kalau bisa untuk kedepannya agar diputus kontraknya dan sewanya dikasih ke orang lain,” katanya.

Menurut Suherman, kawasan Pasar Mambo yang ada di Kota Sungailiat yang dikelola oleh pemerintah peruntukkannya sebagai pusat jajanan kuliner.

Namun oleh oknum masyarakat yang menyewa kios atau warung yang ada di dalam kawasan Pasar Mambo malah menyalahgunakan peruntukkannya dengan menjual minuman keras.

“Bahkan warung mereka sewa ini, pada siang harinya mereka kontrakan dengan orang lain atau pihak ketiga. Nah oleh pihak ketiga inilah menjual minuman beralkohol tadi yang akhirnya mengundang orang untuk minum di situ sehingga membuat masyarakat umum nggan datang kesana jajan makanan di sana,” katanya.

Untuk itu, Suherman berharap kepada Disnakerperindag Bangka bersikap tegas dan melakukan pembinaan secara intens kepada pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Mambo Sungailiat agar hal serupa tidak terulang kembali.

Tak cuma itu saja, Satpol PP Bangka mengaku akan membantu Disnakerperindag Bangka melakukan pengawasan atas kegiatan yang ada di sekitaran kawasan Pasar Mambo Sungailiat. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait